Indonesia Negara Kafir?

Di antara polemik yang sering muncul di tengah-tengah umat Islam dan telah menimbulkan banyak kekeliruan di dalam memahaminya, sehingga berujung pada sikap dan tindakan yang keliru, adalah pemahaman tentang definisi Daulah Islamiyyah dan Daulah Kafirah. Kapan sebuah negara dinyatakan sebagai Daulah Islamiyyah dan kapan dinyatakan sebagai Daulah Kafirah.

Telah dibahas dalam rubrik Manhaji (di majalah ini) bahwa tolok ukur suatu negara dinyatakan sebagai Daulah Islamiyyah atau Daulah Kafirah adalah kondisi penduduknya, bukan sistem hukum yang diterapkan dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi negeri tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. (Majmu’ Fatawa, 18/282) [1]

Sebagian ulama menyebutkan bahwa Daulah Islamiyyah adalah: Sebuah daulah yang mayoritas penduduknya muslimin dan ditegakkan padanya syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan, shalat berjamaah, shalat Jum’at, shalat ‘Id, dalam bentuk pelaksanaan yang bersifat umum dan menyeluruh.

Dengan demikian, jika pelaksanaan syi’ar-syi’ar Islam itu diterapkan tidak dalam bentuk yang umum dan menyeluruh, namun hanya terbatas pada minoritas muslimin maka negeri tersebut tidak tergolong negeri Islam. Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa negara di Eropa, Amerika, dan yang lainnya di mana syi’ar-syi’ar Islam dilakukan oleh segelintir muslimin yang jumlahnya minoritas. (lihat penjelasan ini dalam kitab Syarh Tsalatsatul Ushul oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah)

Sehingga dengan demikian, negeri seperti Indonesia ini adalah termasuk negeri Islam. Karena syi’ar-syi’ar Islam, baik shalat berjamaah, shalat Jumat, shalat ‘Id, dilaksanakan secara umum di negeri ini. Demikian juga, adzan senantiasa berkumandang setiap waktu shalat di masjid-masjid kaum muslimin.

Beranjak dari definisi dan pemahaman yang keliru tentang Daulah Islamiyyah dan Daulah Kafirah, banyak dari aktivis teroris (neo-Khawarij) menghukumi sekian negara-negara muslimin sebagai negara kafir. Di antara mereka adalah:

• Muhammad Surur bin Nayef Zainal Abidin [2], ketika dia menggambarkan bahwa kekufuran itu bertingkat-tingkat, di mana dia berkata:

Peringkat Pertama: Pimpinan Amerika Serikat, George Bush, yang bisa jadi berikutnya adalah Clinton (waktu itu, red)

Peringkat Kedua: Penguasa-penguasa negeri Arab, di mana mereka (para penguasa Arab itu) berkeyakinan bahwa manfaat dan madharat mereka ada di tangan Bush. Sehingga atas dasar itu mereka pergi ‘berhaji’ menuju kepadanya (Bush) serta mempersembahkan nadzar dan kurban.

Peringkat Ketiga: Para kaki tangan pemerintah/penguasa Arab, baik para menteri dan wakil-wakil, pimpinan militer, dan….

Peringkat keempat, kelima, dan keenam: Para staf kementerian…. (ucapan ini dikutip dari Majallah As-Sunnah edisi XXVI th. 1413 H; hal. 2-3)

• Usamah bin Laden, sebagaimana dimuat dalam koran Ar-Ra`yil ‘Am Al-Kuwaiti edisi 11-11-2001 M, Usamah bin Laden menjawab: “Hanya Afghanistan sajalah Daulah Islamiyyah itu. Adapun Pakistan dia memakai undang-undang Inggris. Dan saya tidak menganggap Saudi itu sebagai negara Islam…”

Jika para tokoh teroris tersebut telah menghukumi negara Arab, terkhusus Saudi Arabia sebagai negara kafir —padahal di Saudi Arabia telah diterapkan syi’ar-syi’ar Islam secara umum dan menyeluruh bahkan ditegakkan pula hukum-hukum had dan hukum Islam yang lainnya— maka apakah kiranya penilaian mereka terhadap negara seperti Indonesia ini?

Akibat dari keputusan tersebut di atas (pengkafiran terhadap negara-negara Islam) melahirkan keputusan berikutnya, yaitu: kewajiban memerangi negara-negara tersebut (yang telah dihukumi kafir).

Kita berdoa kepada Allah Azza wa Jalla semoga memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kaum muslimin untuk kembali kepada jalan pemahaman yang lurus, yaitu pemahaman as-salafush shalih, generasi terbaik umat ini.

Diambil dari artikel “Khilafah di Atas Manhaj Nubuwwah” lihat selengkapnya di http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=288

____________________
[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Keberadaan suatu bumi (negeri) sebagai Darul Kufur, Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah sifat yang kontinu (terus-menerus/langgeng) bagi negeri tersebut, namun hal itu sesuai dengan keadaan penduduknya. Setiap negeri yang penduduknya adalah orang-orang mukmin lagi bertakwa maka ketika itu ia sebagai negeri wali-wali Allah. Setiap negeri yang penduduknya orang-orang kafir maka ketika itu ia sebagai Darul Kufur, dan setiap negeri yang penduduknya orang-orang fasiq maka ketika itu ia sebagai Darul Fusuq. Jika penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan berganti dengan selain mereka, maka ia disesuaikan dengan keadaan penduduknya tersebut.” (Majmu’ Fatawa, 18/282)

[2] Salah satu gembong teroris masa kini, yang merasa sempit dadanya ketika tinggal di negeri muslimin sehingga memilih tinggal di negeri Inggris di tengah-tengah masyarakat negara kafir.

Categories: Uncategorized | Tags: | 8 Komentar

Navigasi tulisan

8 pemikiran pada “Indonesia Negara Kafir?

  1. Saya sadar kalau tulisa ini akan membuahkan sebuah pertanyaan usil yang akan membuat sebagian orang mendelik sambil berkata “Jangan mencaci sahabat Rasul ”.Samasekali bukan maksud saya henadak menjelek jelekkan sahabat RasuluLLAAH SAW, namun saya hanya inhgin mengajak insane agar mengambil ajaran Islam ini dari sumber yang masih benar benar Jernih, belum terkontaminasi oleh intrik semata. Karena Din Islam yang kita yakini akan dipertanggungjawabkan kelak diakherat, maka sudah selayaknya kita memilih ajaran yang benar dapat menyelamatkan kita dari Adzab ALLAAH,bukanlah ajaran yang akan menjebloskan kita pada posisi ketersesatan yang berkepanjangan. Mari kita ikuti satu persatu rangkaian tulisan ini,bila anada berkehendak membanrtah, maka silahkan membantah dengan argumentasi sekali lagi dengan argumentasi, bukan dengan cibiran yang tanpa ilmu, karena ilmu itulah yang akan membiaskan keadilan.Dijelaskan sbb:

    …….

    (Admin: Komentar ini kami potong karena berisi syubhat yang membeberkan ‘aib/kekeliruan’ beberapa shahabat Nabi yang mulia. Sementara para Salafush Shalih yang terbimbing di atas ilmu telah memperingatkan kita dari yang demikian. Silakan baca: http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/04/13/hukum-mencela-shahabat/ , semoga bermanfaat)

  2. thoriq

    hukum indonesiakafir almaidah : 44

  3. Indonesia adalah benar-benar negara kafir karena Pemerintah Indonesia mengajarkan Korupsi dan Rakyat Kecil Pun mencontoh Pemerintah untuk Korupsi dan Hukum di Indonesia bisa dibeli oleh para Koruptor dan negeri ini sangat memalukan bagi Negara-Negara Maju, Contohnya America, Canada, UK, Europe Country, Australia, New Zealand dan sangat menjijikan negeri Indonesia dan Indonesia Cinta para Koruptor.

  4. Indonesia memang benar-benar negara kafir, karena Indonesia tidak bisa menegakkan seluruh hukum syari’at Islam!

    Apabila Indonesia mampu menegakkan hukum syari’at Islam, namun Indonesia tidak becus memaksa orang kafir untuk mau membayar jizyah dan kharaj, maka Indonesia tetap menjadi negara kafir, bukanlah negara Islam!

    Ma’af sih, komentar ku mungkin agak panas karena aku tercipta sebagai orang Muslim yang benar-benar fanatisme berat dan benar-benar mencintai Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan FPI (Front Pembela Islam)!

    Aku benar-benar membenci dengan yang namanya Yesus Kristus si Tolol Bajingan Tengik, dan aku pun benar-benar membenci dengan yang namanya Gereja setan dan si tiang jemuran salib Nazaret!

    Fuck of Jesus Christ!

    .

    Awas lo, Yesus!, guwe berjanji klo lo ampe detik ini masih idup, akan guwe rames-rames wajah busuk lo!

    Persetan dengan Kristen!

    Persetan dengan non Muslim kafir!

    .

    Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman (Orang Muslim), sesungguhnya orang yang musyrik (orang kafir or orang non Muslim) itu najis (kotoran yang hina), maka laranglah apabila mereka mau mendekati Masjidil Haram (Menyangkut semua Masjid) setelah tahun ini (setelah tahun turunnya ayaah ini)!”. (Qs At-Tawbah: 28).

    Tuh, dengan kenajisan para kaum kafir (kaum non Muslim), mereka pun karena najis ampe gak boleh masuk ke Masjidil Haram!
    Apalagi dari penjelasan para ‘ulama fiqih dan ‘ulama hadits menjelaskan bahwasanya kata Al-Haram pada kalimah Masjidil Haram, itu menyangkut semua Masjid yang berada di muka bumi ini.

    Jadi semua non Muslim itu gak boleh mendekati Masjid!

    Apalagi di Indonesia aku sering melihat bahwa banyak sekali masjid-masjid ato mushola-mushola yang berdekatan dengan gereja. Bukankah itu jelas-jelas haram total?…

    Nabi Muhammad Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah sekali-kali memulai salam kepada para ahlul dzimmah Yahudi dan ahlul dzimmah Kristen. Dan apabila kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka pepetlah mereka sampai ke tempat yang paling sempit!”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim).

    Para ‘Ulama berkata dengan sangat tegas: “Barangsiapa yang telah berjabat-tangan dengan orang kafir (orang non Muslim), maka hendaknya dia harus berwudhu!”.

    .

    Allah Ta’ala berfirman di dalam kitab suci Alqur;an yang karim: “Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak akan pernah diterima agama tersebut dari nya. Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang sangat merugi (Karena mereka bakalan digusur paksa agar segera masuk dan dihukum dan diazab di dalam api neraka Jahannam untuk selama-lamanya)!”. (Qs Ali ‘Imran: 85).

    .

    • Afwan, apa yg anda ungkapan di atas menyimpang dari ajaran Ahlus Sunnah.
      Semoga Allah menunjuki kita kepada kebenaran dan memberikan kekuatan utk mengamalkannya, dan menunjuki kepada kita yg batil itu batil dan memberikan kekuatan utk menjauhinya. Amiin.

  5. setau saya para ulama, baik syafi’iyah hanafiyah, hanabilah dan malikiyah dalam mendefinisikan suatu negara apakah daarul islam atau daarul kufr dilihat pada syistem dan pemimpinnya, jika pemimpin dan hukum yang berlaku adalah islam maka itu daarul islam begitu pula sebaliknya.
    Dua hal ini (pemimpin dan system) adalah syarat sehingga tidak bisa di pisahkan…. kalo yang dilihat penduduknya malah g’ mungkin, coba lihat khoibar yang ditaklukan oleh Rosululloh tahun 7 H, walaupun mayoritas penduduknya kafir, tapi berada dibawak system islam dan pemimpinnya juga islam, karena setelah itu Rosululloh mengutus sahabat Anshor menjadi amir disna…. dan Khoibar tetap disebut dengan daarul islam… bahkan dlam al jami’ disebutkan ada 3 perkara yang tidak bisa dijadikan tolak ukur untuk menentukan suatu negri :
    1. Banyak sedikitnya jumlah pemeluk agama didalam negri tersebut.
    Sebagaimana Khoibar yang penduduknya adalah orang-orang yahudi, dan ketika Rosulululloh  membuka/menguasai negri tersebut pada tahun 7 H Rosululloh  mempersilahkan mereka untuk bercocok tanam , kemudian Rosululloh  mengutus seorang sahabat anshor untuk menjadi ‘amir disana sampai pada masa Umar  , walaupun mayoritas penduduknya adalah kafir akan tetapi negri tersebut termsuk daarul islam karena hukum yang berlaku disana adalah hukum islam.
    2. Syi’ar-syi’ar di negri tersebut.
    Walaupun syi’ar-syi’ar islam tampak dalam suatu negri, ini tidak bisa dijadikan patokan menghukumi negri tersebut sebagai daarul islam, hal tersebut terbukti pada saat Rosululloh  masih tinggal di makkah, beliau melaksanakan syi’ar-syi’ar islam dihadapan orang-orang kafir, menampakan sikap baro’ terhadap mereka, dsb, begitu juga para sahabat, mereka bisa melaksanakan sholat dan tilawah qur’an, akan tetapi saat itu mekkah belum disebut sebagai daarul islam. Adapun perkataan mawardi “ jika kaum muslimin dapat dengan mudah menjalankan syi’ar-syi’ar islam didalam daarul kufr, maka negara tersebut menjadi daarul islam, tinggal didalamnya lebih baik daripada berpindah ketempat lain, karena dengan tinggalnya orang islam di negeri tersebut, diharapkan ada non muslim yang mau masuk islam” ini adalah kesalahan yang fatal. imam syaukani berkata “jelas..!! pendapat tersebut kontradiksi dengan hadits-hadits yang melarang tinggal di negri kafir.
    3. Keamanan
    Perasaan aman yang dirasakan oleh suatu kaum tidak bisa dijadikan patokan untuk menghukumi negri tersebut sebagai daarul islam atau daarul kufr. Kafir dzimmi yang merasa aman tinggal di daarul islam tidak bisa mengubah status daarul islam menjadi daarul kufr. Dan kaum muslimin yang berhijrah ke habsyah, mereka merasa aman disana, akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan Habsyah sebagai daarul islam, begitu juga kaum muslimin merasa aman tinggal di mekkah ketika terjadi perjanjian Hudaibiyah, akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan Mekkah disebut sebagai daarul islam.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. Tema: Adventure Journal oleh Contexture International.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 220 pengikut lainnya.