Adakah Air Suci Tapi Tidak Mensucikan?

Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Bahjatu Qulubil Abrar wa Qurratu ‘Uyunil Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar (hal. 24-25) mengatakan:

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Air itu suci tidak ada sesuatupun yang dapat menajisinya. ” (Shahih, HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Hadits yang shahih ini menunjukkan pokok yang menyeluruh bahwasanya air (meliputi seluruh air yang keluar dari dalam bumi atau yang turun dari langit yang tetap sebagaimana asal penciptaannya, ataupun berubah karena tersimpan lama atau karena kemasukan/kejatuhan benda-benda yang suci, walaupun mengalami banyak perubahan) itu suci, bisa digunakan untuk thaharah dan selainnya. Kecuali air yang berubah warna, rasa ataupun baunya karena kemasukan benda-benda yang najis, sebagaimana hal ini disebutkan pada sebagian lafadz hadits.

Ulama telah bersepakat tentang najisnya air yang mengalami perubahan akibat kemasukan benda najis. Al-Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya mengambil dalil tentang perkara ini dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Diharamkan bagi kalian memakan bangkai, darah dan daging babi, daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, hewan yang mati karena tercekik, yang dipukul dengan benda berat, yang jatuh dari tempat yang tinggi, yang ditanduk oleh hewan laing, yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kalian sembelih, dan diharamkan pula bagi kalian hewan yang disembelih untuk berhala dan diharamkan bagi kalian untuk mengundi nasib dengan anak panah …” (Al-Maidah: 3)

Sehingga kapan pun terlihat sifat-sifat dari benda-benda yang diharamkan ini di dalam air maka air tersebut menjadi najis.

Hadits ini dan selainnya menunjukkan bahwa air yang berubah karena kemasukan benda-benda yang suci tetap dihukumi suci dan mensucikan.

Juga menunjukkan tidak dilarangnya menggunakan air sisa seorang wanita secara mutlak, serta menunjukkan sucinya air bekas celupan tangan orang yang bangun dari tidur malam. Adapun larangan mencelupkan tangan yang datang dalam masalah ini ditujukan kepada orang yang bangun tidur tersebut, ia dilarang mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum mencucinya sebanyak tiga kali. Sedangkan pelarangan menggunakan air bekas celupannya tidak ditunjukkan dalam hadits ini.

Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu di atas menunjukkan air itu terbagi dua:

Pertama, air yang najis, yaitu air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda yang najis sedikit ataupun banyak.

Kedua, air suci mensucikan.

Adapun menetapkan jenis air yang ketiga, yaitu air yang suci tapi tidak mensucikan dan bukan pula air yang najis, maka tidak ada dalil syar’i yang menunjukkannya, sehingga air tersebut tetap di atas asal kesuciannya (yaitu suci dan mensucikan).

Yang mendukung keumuman hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Jika kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah dengan menggunakan tanah/debu yang bersih.” (Al-Maidah: 6)

Penyebutan air yang dalam ayat ini disebutkan secara umum, karena penyebutannya datang dalam bentuk nakirah (umum) dengan konteks pe-nafi-an [1] (kalimat negatif). Dengan demikian, masuk di dalamnya seluruh air kecuali air yang najis karena ada ijma’ tentang hal ini.

Hadits ini menunjukkan pula bahwasanya hukum asal air itu suci, demikian pula hal-hal selain air. Maka kapan pun terjadi keraguan pada sesuatu, apakah didapatkan padanya sebab kenajisan atau tidak, maka kembalinya pada hukum asal yaitu sesuatu itu tetap suci.

Lalu bagaimana air yang dicampur dengan teh, susu, sirup ataupun benda-benda suci lainnya, apakah bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi? Bila tidak bisa, berarti ada air suci namun tidak bisa mensucikan?

Air yang suci itu bisa digunakan untuk bersuci sekalipun kemasukan atau bercampur dengan benda yang suci selama masih melekat padanya nama air, belum berganti kepada nama lain. Dan benda yang mencampurinya itu tidak mendominasi air tersebut. (Majmu ’ Fatawa, 21/25, Al-Muhalla, 1/199, Al-Mughni, 1/22, Sailul Jarrar, 1/58)

Air bila telah bercampur dengan teh telah berubah namanya menjadi air teh bukan lagi air mutlak, begitu pula bila bercampur dengan susu ataupun sirup. Sehingga air (yang telah keluar dari kemutlakkannya) ini tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci (Al-Muhalla, 1/202).

Adapun pembahasan air yang kita bawakan di sini adalah air mutlak, bukan air yang telah berubah namanya karena adanya benda suci yang bercampur atau dimasukkan ke dalamnya. Air mutlak inilah yang bisa digunakan untuk menghilangkan hadats, sedangkan benda cair lainnya tidak bisa menghilangkan hadats (tidak bisa digunakan untuk bersuci, wudhu dan mandi). (Syarhul ‘Umdah, 1/61-62)

Ini merupakan pendapat Malik, Asy-Syafi ’i, Ahmad, Dawud dan selain mereka. Pendapat ini pula yang dipegangi oleh Al-Hasan, ‘Atha’, Ibnu Abi Rabah, Sufyan Ats-Tsauri, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur dan selain mereka (Al-Muhalla, 1/202, 220).

Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote:
[1] Yaitu penyebutan air (maa-an) dalam ayat disebutkan tanpa (alif lam) dan lafadz sebelumnya berisi kalimat penafian (kalimat negatif) “Jika kalian tidak mendapatkan air”.

Sumber: Majalah Asy Syari’ah, No. 02/I/Sya’ban 1424 H/September 2003, hal. 30 dan 31.

Categories: Uncategorized | Tags: , | 11 Komentar

Navigasi tulisan

11 pemikiran pada “Adakah Air Suci Tapi Tidak Mensucikan?

  1. esputra

    bak saya kecipratan air kencing(cuma setetes), apa harus dikuras?
    kalo dikuras sayang air karena baknya besar dan lebih dari dua kullah

    • Barakallahu fiik.

      Alhamdulillah, Islam adalah agama yang penuh kemudahan bagi pemeluknya.

      Air yang tercampur dengan najis tidaklah menjadi najis kecuali bila berubah sifatnya secara mutlak, warna, bau, ataupun rasanya, sama saja apakah air itu banyak atau sedikit. Sehingga bila satu ember air kemasukan setetes air kencing tentu tidak akan merubah sifat-sifatnya tsb menjadi najis. Air dalam ember itu tetaplah suci dan tak perlu membuang atau mengurasnya. Wallahu a’lam.

      Untuk menambah wawasan silakan baca artikel berikut: http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/04/24/pembahasan-air-suci-dan-air-najis-2/

      Semoga bermanfaat!

  2. AbdSalam

    Ass Wrahmatullah wb

    Mo tanya ?
    Apakah air yang direbus dapat digunakan untuk bersuci atau mensucikan barang yang najis, misal kotoran manusia atau air seni?

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
      Ya, selagi air tadi masih disifati sebagai air mutlak maka ia suci dan mensucikan. Wallahu a’lam.

  3. said

    assalaamua’laikum..
    ustad, mau nanya, kalo air yang kurang dari 2 kula.. dan terkena najis,, namun, tidak berubah rasa, bau, dan warnanya… apakah masih bisa digunakan untuk bersuci??

    jazakumullah..

    • Kaidahnya: Air yg terkena najis TETAP SUCI selama najis tsb tdk merubah rasa, bau, dan warnanya. Wallahu a’lam.

  4. assalamualaikum

    kalo kejatuhan benda suci , air tetap mensucikan berarti air sabun juga mensucikan dong ?

    • Iya airnya suci. Tp kalau maksud mensucikan menurut anda adl utk berwudhu maka tdk boleh, krn yg dimaukan adl air murni bukan air yg sdh tercampur dan sangat jelas perubahannya (spt air sabun, air (wedang) teh/kopi dll). Wallahu a’lam.

  5. jazakalloh ustad . maksud ana mensucikan untuk dipakai mencuci pakaian ,, sehingga tidak perlu dibilas lagi dengan air mutlak(air sumur)

  6. maksud ana pakaian yang ada najisnya stad

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. Tema: Adventure Journal oleh Contexture International.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 220 pengikut lainnya.