Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)
Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”
Penjelasan ringkas:
Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
Karena menikahkan dia dengan lelaki yang tidak dia senangi berarti menimpakan kepadanya kemudharatan baik mudharat duniawiah maupun mudharat diniah (keagamaan). Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah membatalkan pernikahan yang dipaksakan dan pembatalan ini menunjukkan tidak sahnya, karena di antara syarat sahnya pernikahan adalah adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.
Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti si wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan. Karena bagaimanapun juga si wali biasanya lebih pengalaman dan lebih dewasa daripada wanita tersebut. Karenanya si wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya perawan malu untuk mengungkapkan keinginannya.
(http://al-atsariyyah.com/haramnya-nikah-ala-siti-nurbaya.html)
Berikut beberapa fatwa ulama seputar permasalahan ini.
Perbuatan Seorang Ayah Memaksa Putrinya untuk Menikah adalah Haram
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:
Saya memiliki saudara perempuan seayah, kemudian ayah saya menikahkannya dengan laki-laki tanpa keridhaannya dan tanpa meminta pertimbangan kepadanya, padahal dia telah berumur 21 tahun. Ayah saya telah mendatangkan saksi palsu atas akad nikahnya, bahwa dia (saudari saya) menyetujui akan hal tersebut. Dan ibunya ikut terjerumus menjadi pengganti dia dalam mengadakan akad. Demikianlah, akad pun selesai dalam keadaan saudari saya senantiasa meninggalkan suaminya tersebut. Apa hukum akad nikad itu dan persaksian palsu tersebut?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Saudari perempuan tersebut, apabila dia masih gadis dan dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengam laki-laki tersebut, sebagian ahlul ilmi berpendapat sahnya nikah tersebut. Dan mereka memandang bahwa sang ayah berhak untuk memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disenangi putrinya apabila laki-laki tersebut sekufu’ [1] dengannya. Akan tetapi pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwasanya tidak halal bagi sang ayah atau selainnya memaksa anak yang masih gadis untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya, meskipun sekufu’. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wanita gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”
Ini umum, tidak ada seorang wali pun yang dikecualikan darinya. Bahkan telah warid dalam “Shahih Muslim”:
“Wanita gadis, ayahnya harus minta izin kepadanya.”
Hadits ini memberikan nash atas wanita gadis dan nash atas ayahnya. Nash ini, apabila terjadi perselisihan (antara ayah dan putrinya), maka wajib untuk kembali kepada nash ini. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan seseorang memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah perbuatan haram. Sedang sesuatu yang haram tidak sah dan tidak pula berlaku. Sebab pemberlakuan dan pengesahannya bertentangan dengan larangan yang warid dalam masalah ini. Dan apa saja yang dilarang syariat ini maka sesungguhnya menginginkan dari umat ini agar tidak mengaburkan dan melakukannya. Kalau kita mengesahkan pernikahan tersebut, maknanya kita telah mengaburkan dan melakukan larangan tersebut serta menjadikam akad tersebut sama dengan akad nikah yang diperbolehkan oleh Pembuat syariat ini. Ini adalah suatu perkara yang tidak boleh terjadi. Maka berdasarkan pendapat yang rajih ini, perbuatan ayah anda menikahkan putrinya tersebut dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah pernikahan yang fasid (rusak), wajib untuk mengkaji ulang akad tersebut di hadapan pihak mahkamah.
Adapun bagi saksi palsu, maka dia telah melakukan dosa besar sebagaimana tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?”
Kemudian beliau pun menyebutkannya dan pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk dan mengatakan:
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar? Maka kami (para shahabat) menjawab: “Tentu ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah Azza wa Jalla dan durhaka kepada orang tua.” Pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk seraya mengatakan: “Ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan persaksian palsu…!” Beliau terus mengulanginya hingga para shahabat mengatakan, “Semoga beliau diam”.
Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan persaksian palsu. Wajib bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan mengatakan perkataan yang haq (benar), dan hendaknya dia menjelaskan kepada hakim yang resmi bahwa mereka telah melakukan persaksian palsu dan bahwasanya mereka mencabut kembali persaksian tersebut. Demikian juga si ibu, yang mana dia telah terjerumus menggantikan putrinya dengan dusta, dia telah berdosa dengan perbuatan tersebut dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak melakukan kembali perbuatan yang semisalnya. [Fatawa Al-Mar'ah]
Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putranya untuk Menikah dengan Wanita yang Tidak Disenanginya
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin juga ditanya:
Apa hukumnya jika seorang ayah ingin menikahkan putranya dengan wanita yang bukan shalihah? Dan apa hukumnya apabila dia tidak mau menikahkannya dengan wanita yang shalihah?
Maka beliau rahimahullah pun memberi jawaban:
Tidak boleh seoramg ayah memaksa putranya untuk menikahi wanita yang tidak disukainya, baik dikarenakan aib yang ada pada wanita tersebut berupa aib dien, tubuhnya atau akhlaknya. Betapa banyak orang-orang yang menyesal ketika memaksa anak-anaknya untuk menikah dengan wanita-wanita yang tidak disukainya. Akan tetapi, dia mengatakan: “Nikahilah dia, sebab dia itu anak saudaraku atau karena dia itu dari kabilahmu” dan alasan yang lainnya. Maka tidak mengharuskan bagi si anak untuk menerimanya dan tidak boleh bagi orang tua untuk memaksa putranya agar menikahi wanita tersebut. Demikian juga, kalau seandainya si anak ingin menikah dengan wanita yang shalihah, kemudian sang ayah menghalang-halanginya, maka hal itu tidak mengharuskan bagi si anak untuk mentaatinya, apabila si anak memang senang dengan wanita shalihah tersebut dan ayahnya mengatakan, “Kamu tidak boleh nikah dengannya!” maka boleh baginya untuk menikah dengan wanita tersebut walaupun dihalang-halangi oleh ayahnya. Sebab seorang anak tidak harus taat kepada ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya, bahkan justru bermanfaat bagi ayahnya. Kalau kita katakan bahwasanya wajib bagi seorang anak menaati orang tuanya dalam segala sesuatu hingga dalam permasalahan yang di dalamnya terdapat manfaat bagi si anak dan tidak membahayakan ayahnya, niscaya akan timbul berbagai kerusakan. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini, hendaknya seorang anak bersikap luwes terhadap ayahnya, lemah lembut dalam memahamkannya dan semampunya berusaha agar ayahnya merasa lega. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makky, jilid 3 hal. 224]
Hukum Nikah Paksa bagi Janda
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa ada ridha darinya, di mana ketika itu ia telah menjanda, ia telah menikah sebelumnya dengan seorang pria.
Jawaban:
Apabila kondisinya sebagaimana yang anda gambarkan maka nikahnya yang terakhir adalah tidak sah. Karena termasuk syarat-syarat pernikahan adalah adanya ridha dari kedua pasangan (suami-istri). Seorang janda tidak boleh dipaksa oleh ayahnya apabila ia telah berumur lebih dari 9 tahun (para ulama dalam hal ini pendapatnya sama). [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 80]
Hukum Seorang Janda yang Dipaksa Menikah oleh Ayahnya
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang janda yang dipaksa ayahnya untuk menikah.
Jawaban:
Khusus pernikahan seorang wanita dengan lelaki putra pamannya, sementara ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan lelaki itu dalam kondisi sebagai seorang janda yang baligh, sehat akalnya dan kesadarannya. Sekarang pernikahan dengan putra pamannya itu telah berjalam selama 10 tahun dalam keadaan suaminya belum pernah menggaulinya. Ia tidak pernah merasa ridha kepada lelaki itu dan sekarang keadaannya semakin buruk. Ia selalu mendesak lelaki itu untuk memutus ikatan pernikahannya.
Kami simpulkan untuk anda, di mana telah jelas di hadapan anda adanya unsur paksaan dari ayah sang wanita untuk melakukan pernikahan dengan putra pamannya. Sedangkan kondisi ketika itu ia seorang janda yang baligh dan berakal sehat, maka pernikahannya itu adalah tidak sah. Karena termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan adalah adanya keridhaan dari calon pasangan suami-istri. Bila keduanya tidak ridha atau salah satunya tidak ridha maka pernikahannya tidak sah.
Di dalam pemaksaan seorang ayah kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur dan kepada anak-anaknya yang terganggu akalnya (abnormal), juga kepada anak yang masih gadis (bukan janda) untuk melakukan pernikahan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.
Sedangkan bagi janda yang telah baligh dan berakal sehat, maka tidak ada khilaf (perselisihan ulama) bahwa sang ayah tidak berhak untuk memaksamya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena telah diriwayatkan bahwa Al-Khansa bintu Haram Al-Anshariyyah meriwayatkan bahwa ayahnya pernah memaksa ia untuk menikah sementara ia dalam keadaan menjanda. Ia menolaknya dan kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selanjutnya beliau membatalkan pernikahannya. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 85-86]
Seorang Anak Perempuan Dinikahkan oleh Ayahnya ketika Masih di Bawah Umur dan ketika Dewasa Ia Merasa Tidak Ridha
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang diserahkan oleh ayahnya kepada seorang lelaki untuk dinikahi, sementara usianya masih kecil, lalu sang ayah meninggal dunia.
Setelah anak perempuan itu baligh, ia menolak penyerahan dirinya yang dilakukan ayahnya dulu, dan ia merasa tidak ridha kepada lelaki (suaminya) itu yang dulu ayahnya telah menyerahkan dirinya kepadanya.
Jawaban:
Apabila keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka tidaklah perbuatan penyerahan yang dimaksud sebagai cara menikahkan yang sah, tidak pula wanita itu dianggap sebagai istri bagi pria tersebut hanya dengan sekedar melakukan apa yang anda sebutkan itu, karena tidak lengkapnya syarat-syarat dari akad nikah yang sah. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 78.
Hukum Menikahkan Seorang Perempuan Yatim tanpa Seijinnya?
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya:
Apakah boleh menikahkan seorang anak perempuan yatim tanpa seijinnya?
Jawaban:
Seorang perempuan yatim tidak dibenarkan untuk dinikahkan oleh saudara laki-lakinya kecuali dengan persetujuannya. Dan bentuk persetujuan seorang janda adalah dengan ucapan lisan dan ijinnya, sedangkan persetujuan dari seorang gadis bisa dengan ucapan lisannya bisa pula dengan sikap diamnya sepanjang ia tidak mengucapkan kata "tidak".
Bila ibunya, bibinya (dari jalur ibu), atau saudara perempuannya mengatakan bahwa ia ridha sebelum ia mengatakannya sendiri, maka tidak perlu ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. Kecuali bila dikhawatirkan bahwa saudara laki-lakinya atau walinya ingin memaksanya untuk melakukan pernikahan, maka harus ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]
Menikahkan Seorang Anak Perempuan dengan Lelaki yang tidak disukainya
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya?
Jawaban:
Tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]
Wallahu a’lam bish-shawab.
Footnote:
[1] Lihat pengertian kufu di Batasan Kufu dalam Nikah
Referensi:
1. Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, hal. 451-456.
2. Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian disusun oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, hal. 23-28.


siti nurbata ga sah dong nikahnya
assalamualaikum wr. wb.
saya telah mencoba untuk memperkenalkan kepada keluarga saya, seorang lelaki yang ingin menikah dengan saya dan saya pun ingin menikah dengannya.. Tetapi, sebelum ayah dan ibu saya menentang dan menolak mentah-mentah karena alasan lelaki tersebut tergolong pendek (tingginya sejajar dengan saya), lelaki tersebut berasal dari suku yang dianggap kasar oleh orang tua saya, dan dia bukan orang yang hafal hadist dan alquran…
saya sudah mencari beberapa pendapat dari pemuka agama tentang kebebasan perempuan memilih pasangannya.. tetapi ayah saya tetap bersikukuh berpendapat bahwa hak ayahlah untuk menentukan jodoh anaknya karena didasarkan pada perkawinan siti aisyah yang dijodohkan dengan Rasulullah dan malah menantang saya untuk mendatangkan kyai, ustadz, atau alim ulama tempat saya bertanya tentang hukum pemilihan pasangan bagi perempuan tersebut..
selain dari segi agama, saya juga sudah mencoba memberitahukan bahwa ada pasal-pasal dalam Undang-Undang negara yang membebaskan anak perempuan untuk memilih calon pasangan hidupnya sendiri.
namun, semua pendapat baik dari pemuka agama ataupun berdasarkan hukum perkawinan negara itu dibantah dan tidak diterima oleh ayah saya.
durhakakah saya, apabila tetap memilih lelaki yang saya senangi ini untuk menjadi pasangan saya tanpa restu orang tua saya??
mohon jawabannya…
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Berdasarkan fatwa para ulama di atas memang orang tua tidak diperkenankan untuk memaksa anak gadisnya agar menikah dengan pria pilihan mereka meski pria tersebut seorang yang shalih. Bahkan pernikahan yang seperti ini (akibat paksaan) menurut Syaikh Utsaimin di atas adalah tidak sah.
Namun sebagai seorang anak, hendaknya kita berlaku lemah lembut. Tidak boleh kita bersikap kaku yang akan membuat mereka semakin keras memaksakan kehendaknya. Alasan pernikahan Aisyah juga tidak bisa dijadikan dalil orang tua memaksa anak gadisnya (yang sudah baligh) agar menikah dengan pria pilihan mereka, sebagaimana penjelasan fatwa di atas.
Namun apabila ternyata pria pilihan orang tua lebih shalih ketimbang pria yang ukhti cintai, maka tak ada salahnya bagi ukhti untuk menimbang kembali. Karena tidaklah orang tua menghendaki untuk anaknya selain kebaikan (menurut mereka).
Karena bisa jadi apa yang ukhti sukai sekarang akan mendatangkan mudharat di waktu mendatang, sementara apa yang ukhti benci justru akan mendatangkan kebaikan setelahnya. Maka pikirkanlah kembali, dan berdoalah meminta pilihan kepada Allah dengan beristikharah.
Yang terpenting jangan sampai hubungan silaturahim antara orang tua dengan anak terputus, sehingga menjadikan setan bergembira karenanya. Menikahlah dengan pria yang baik agamanya, karena ini adalah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hanya ini yang bisa ana sampaikan, dan
ana sarankan agar ukhti berkonsultasi kepada orang yang lebih faqih. Silakan ukhti konsultasi ke link berikut: http://akhwat.or.id/surat-pembaca Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
boleh ki,…karena ortu lebih banyak makan asam garam
Assalamu’alaikum warohmah wabarokah
Saya adalah gadis berumur 23 tahun. Sarjana. Ayah saya seorang PNS dan punya jabatan khusus. Ayah saya sudah S2. Saya menyukai seorang laki-laki biasa, ekonomi keluarganya biasa, hanya lulusan SMA. Semenjak lulus SMA dia melanjutkan mondok untuk menghafalkan Alqur’an. Sekarang dia mandiri bikin usaha dagang sambil ngajar di pondok. Sebelum semua itu, dia sudah minta ijin kpd kedua orang tua saya, tanggapan kedua orang tua saya tidak apa2. Tp semakin lama, tanggapan kedua orang tua saya berubah drastis. Orang tua saya ingin saya memutuskan hubungan dengan dia hanya karena dia g sarjana, lulusan SMA, dan g PNS. Saya diminta
untuk menikah dengan laki-laki yang ekonomi dan pendidikannya jelas. Tp saya sudah bilang g mau karena saya ingin menikah hanya dengan dia. Dia orangnya sangat baik, dan yang penting agamanya sangat bagus. Sampai sekarang orang tua saya masih bersikukuh untuk memisahkan kami. Alasan orang tua saya, selain ayah saya mau pensiun, supaya kehidupan saya bisa terjamin, dan nama baik orang tua terjaga. Dalam hati nurani saya menolak alasan itu, karena allah lah yang menentukan rizki manusia. Di satu sisi saya sangat ingin membahagiakan ortu saya krn ortu saya sudah berkorban jiwa dan raganya kepada saya tapi di satu sisi saya ingin menikah dengan orang yang saya suka dengan alasan supaya tercipta surga di keluarga saya dan saya ingin sekali taat kepada suami..saya takut klu saya menikah dengan orang yang tidak saya suka, saya bisa saja benci sama orang itu dan mungkin saya akan susah untuk taat, bawaannya hanya NERAKA. Astaghfirullah…Saya harus bagaimana?minta nasehatnya…Terimakasih banyak
Wassalamu’alaikum warohmah Wabarokah
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatu.
Afwan, sebenarnya ana tidak begitu pintar bila dimintai solusi apalagi dalam masalah seperti ini yg tentunya melibatkan perasaan juga.
Ukhti, setiap orang tua pastilah menginginkan kebahagiaan untuk anak2nya. Namun terkadang cara yang ditempuh tidak sesuai dgn harapan syariat. Materi keduniaan masih tetap menjadi pertimbangan utama, bukan agama seperti yg dimaukan syariat.
Sehingga bila ukhti sudah berusaha memahamkan mereka sesuai kemampuan ukhti dgn penuh adab dan kelembutan, namun kedua orang tua tetap bersikukuh dgn pendirian mereka, maka ukhti bisa meminta bantuan seseorang yg mereka segani utk memahamkan kedua orang tua ukhti.
Kemudian jangan pernah meninggalkan berdoa kepada Allah dan selalu beribadah kepada-Nya dgn ikhlas, dgn ini semoga Allah mempermudah urusan ukhti. Juga tetaplah berlaku lemah lembut dan beradab kepada kedua orang tua demi menarik simpati sehingga semoga akhirnya luruh pula pendirian mereka.
Mungkin ini dulu yang bisa ana sampaikan. Semoga Allah Ta’ala mempermudah urusan ukhti dan memberikan kebaikan kepada kedua orang tua ukhti.
APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN MENGALAH ATAU BERJUANG?? assalamualaikum wr. wb. saya dekat dengan seorang pria yang sangat saya cintai,ketika itu dia melamar saya tapi orangtua menolak nya,alasan utamany karna masalah MARGA,,saya keturunan arab,,saya merasa tidak adil dgn alasan orang tua saya,,saya bersih keras memberitahu orangtua bhwa itu tdk adel untk saya,,orangtua saya sgt bijaksana mereka menasehati saya tanpa kekerasan tp mereka tetap teguh dengan apa yg mereka ingginkan,,mereka melarangku dekat dengan kekasih ku dengan ucapan tp fikiran mereka tahu kalau saya tidak mengikuti perintah mereka,aku masi dekat dengan lelaki itu tapi orangtua ku diam seperti tidak tahu apa-apa. Berapa lama kemudian ayah menerima tlp dari saudara ku di dubai mereka melamar ku untuk anak nya,ayah tidak mungkin menolak karna yang melamar ku keponakan nya,anak kakak ayahku,,ayah terus menasehati ku agar ak menurut.karna mau tidak mau aku harus menikah dengan nya.hati ku hancur tp aku tidak mau durhaka,,aku mencoba bilang “tidak mau” tp mereka truz menasehati ku smp akhir nya aku diam,,pernikahan itu berjalan cepat tanpa jawaban iya dari saya,,saya tidak ada dalam akad nikah,tiba” yang saya tahu saya sudah menikah dengan orang itu. Suami saya masih mahasiswa bulan januari ini dia skripsi,peraturan ayah saya bahwa setelah menikah saya tidak boleh d bawa k dubai smp dia selesai skripsi bulan januari n kembali ke indo untuk jemput saya. Saya di tinggal tidak sepeti pengantin lain ,saya masih suci bahkan saya merasa seperti belum menikah,terkadang saya masih berkomunikasi dengan kekasih saya,,saya mencoba untuk melupakan nya tapi tidak bisa,,kekasih saya pun masih inggin menunggu saya,,saya inggin bilang ke suami saya dan memperjuangkan hak saya tapi saya takut malah menghancukan hubungan keluarga besar kami,, tolong masukan nya,,terima kasih
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatu.
Afwan, balasannya saya kirim via email karena agak panjang. Silakan dicek email ukhti.
Ass.wr.wb
bgmN melupakn sSorg yg kt sNgt cntae yg perNh kt lukai. . .dan bgmN beljar tUk ikhls.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Dgn memperbanyak amalan shalih serta semakin memperdalam ilmu agama, insya Allah semuanya akan teratasi.
BgmN bs mCntae org læn dg sPnuh ht. . .
apa hukum’nya kalo saya menikah tanpa taw orang tua dari pihak suami saya…
dan apa yg harus saya atau suami lakukn krn skrng suami saya maw d nikah’kan dengan wanita pilihan orang tua’nya???
bahkan skrang saya udah memiliki anak….
Pernikahan yg dilaksanakan tanpa sepengetahuan keluarga sang pria, insya Allah sah hukumnya. Karena pria tidak membutuhkan wali nikah seperti wanita. Hanya saja, tentu lebih utama mereka diberitahu agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yg menimpa anda sekarang ini. Kemudian, ada baiknya suami anda memberitahukan kepada keluarganya bahwa dirinya telah menikah sambil memperkenalkan anda kepada mereka. (Maaf), apabila pernikahan itu dilangsungkan ketika sang wanita sedang hamil maka hukumnya tidak sah. Wallahu a’lam.
FAIDAH TAMBAHAN:
Telah ditanyakan kepada Al-Ustadz Musthafa Al-Buthoni hafidzahallah pada kajian di Masjid Umar bin Khaththab, Pekalongan (3 Des 2010) :
Pertanyaan: Menurut Syaikh Utsaimin pernikahan karena paksaan hukumnya adalah tidak sah. Yang saya ingin tanyakan:
1. Apabila terjadi jima’ (bersetubuh) apakah dihukumi perzinaan?
2. Apabila akhirnya kedua mempelai ridha, apakah akad nikahnya harus diulang karena pernikahan sebelumnya dihukumi tidak sah?
Jawaban dari beliau:
1. Kita tidak boleh menghukumi hal itu sebagai perzinaan.
2. Ya, akad nikahnya harus diulang karena akad nikah yang pertama hukumnya tidak sah.
Demikianlah kurang lebihnya, wallahu a’lam.
Aslm ustd..ane msh bimbang dan ragu krn penjodohan org tua,krn wanita yg sy mo lamar sdng menjalani hubungan dgn seorang pria,,.
Maksudnya hubungan yg bagaimana? Kalau pria itu belum melamar (meng-khitbah) si wanita, maka insya Allah sah-sah saja antum melamarnya. Dan kalau pun antum merasa tidak sreg akibat perkara tsb (hubungan si wanita dgn si pria) sebaiknya antum bicarakan dgn orang tua, shg didapatkan solusi yg terbaik bagi antum sendiri maupun keluarga. Wallahu a’lam.
assalammu’alaikum……….
Assalamualaikum.wr.wb. apa durhaka seorang anak apabila menolak dinikahkan dengan pilihan orang tuanya?? ketika orang tua tetap ingin menikahkan anaknya dengan pilihannya karena alasan untuk kebahagiaan orang tua, apa sianak wajib menuruti permintaan orang tua walaupun itu tidak sesuai dengan hati si anak?? dan ketika dy menolaknya apa si anak akan berdosa besar kepada orang tuanya?
Bila memang wanita tsb shalihah maka tak masalah bagi anak utk menerimanya. Namun bila wanita tadi dikenal suka bermaksiat, maka tak mengapa utk menolaknya krn tiada ketaatan di atas kemaksiatan dan insya Allah si anak tdk berdosa.
Yg harus diperhatikan, sikap kita kpd orang tua haruslah tetap lemah lembut di saat berbeda pandangan dgn ortu. Dgn kepala dingin dan lemah lembut memungkinkan komunikasi di antara keduanya berjalan lancar, yg akhirnya mendapatkan solusi yg sama2 baik utk kedua pihak.
Tetaplah memohon petunjuk Allah dlm masalah anda ini, krn (spt dlm Al-Qur’an) bisa jadi apa yg engkau anggap baik justru jelek untukmu, dan apa yg engkau anggap jelek justru baik bagimu.
Wallahu a’lam.
maaf bolehkah saya tahu alamat email uztad??
Assalamualaikum.wr.wb. Ustadz saya mau bertanya, saya laki-laki berumur 22 tahun dan wanita yang saya sangat cintai dan saya sayangi berumur 26 tahun. Orang tua saya tidak merestui hubungan saya, padahal kami sudah berniat melangsungkan pernikahan di tahun 2013. Apakah sah saya menikah nanti dengan wanita tersebut apabila orang tua saya terus-terusan menentang perjodohan kami. dengan alasan perbedaan umur, kekayaan, dan keturunan… Terima kasih ustadz sebelumnya mohon dijawab. Assalamualaikum.wr.wb.
Selama terpenuhi syarat dan rukun nikahnya, insya Allah sah. Hanya saja sbg anak kita tetap wajib menghormati kedua orang tua dan tdk boleh memutus tali silaturahmi dgn mereka. Wallahu a’lam.
Boleh menikah dgn wanita yg lebih tua, silakan baca: http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/08/17/menikahi-wanita-yang-lebih-tua/
ustadz, saya menyukai seorang wanita dan hendak menikahinya. namun ibu saya melarangnya. ibu saya sangat mempercayai kiyai. ketika saya utarakan maksud saya kepada beliau, beliau langsung menanyakannya kepada 7 orang kiyai yang dianggap pandai ilmu hikmah. ketujuh orang kiyai tersebut menyatakan tidak baik jika saya meneruskan hubungan dengannya atau menikahinya. hanya dengan melihat nama saya dan juga perempuannya beserta tanggal lahir, kiyai tersebut langsung memprediksi masa depan kami. dengan dasar itu ibu saya melarang keras pada saya untuk menikahi wanita yang saya cintai. apa yang harus saya lakukan? bagaimana tanggapan ustadz mengenai permasalahan yang saya hadapi? mohon jawabannya segera saya sangat bingung antara harus berbakti dan memilih jodoh yang saya inginkan. terima kasih banyak ustadz
Apa yg dilakukan oleh para ‘kiyai’ tsb dgn meramalkan masa depan melalui nama seseorang tidak pernah ada contohnya dari salafus shalih, bahkan hal ini adalah perbuatan para dukun yg bisa menjerumuskan pd kesyirikan. Shg, apa yg dikatakan oleh mereka tdk boleh kita percayai.
Adapun bila orang tua menolak pilihan kita maka usahakan dimusyawarahkan dgn kepala dingin, dan bila perlu, anda meminta bantuan orang lain yg anda anggap disegani oleh ibu anda utk membicarakan masalah tsb.
Sbg nasehat silakan baca: http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/03/05/orang-tua-menolak-pernikahan-anaknya/
semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
saya sudah terlalu dalam mempunyai perasaan kepada pacar saya, tp ternyata pacar saya d paksa menikah dengan pilihan orng tuanya? padahal km sampai sekarang masih memiliki pers yg sama. apa yg harus saya lakukan? apa hukumnya apabila pernikahan itu tetap barlangsung? tolong bantu saya
Bila semua persyaratan pernikahan terpenuhi, maka sah nikahnya. Wallahu a’lam.
kalau yg d nikah paksakan cm diam tp dalam hatinya dia merasa terpaksa untuk menghidari durhaka terhadap orang tua apakah sah menurut hukum islam….???
Diam adl tanda setuju bg seorang gadis. Wallahu a’lam.
assalamualaikum.ustazd sy mau nanya,sy punya pcar sdh 2 thn lebi ketika kami mau memperkenalkan diri orang tuanya dak setuju dengan alasan punya budaya bahwa harus dari keluarganya yang di temani menikah,kemudian dia dak setuju juga karena sy suku toraja padahal sy orang muslim.mnurt islam yg sy tau kan pertma harus agamax bukan budaya maupun sukunya.jd gimana apa yang harus kami lakukan karena kami sudah sama2 suka????? kemudian tindakan orang tuanya itu dalam islam dibenarkan a/ tidaka????? mhon bls di email sy ustazd…terima kasih.wassalamualaikum.
saya punya pertanyaan.. apabila sudah ada lamaran dr lelaki. tiba sebulan sblum prnikahan lelaki tibatiba bilang ndak cinta dan ndak mau meneruskan prnikahan. sedangkan kondisi orangtua menyetujui prnikhan ini dan tdk mau membatalkan. bagaimana hukumnya bila prnikahan ini dilanjutkan.. mohon jawabannya
KAIDAH PENTING TENTANG PEMAKSAAN
Saya telah menanyakan hal ini kpd redaksi majalah Tashfiyah melalui sms (20/4/12) sbb:
Bismillah. Ada sorg hndk mnikah, tp 1 bln sblm hari H tiba2 si pria mnolak prnikahan itu dgn alasan tdk mncintai calon istrinya. Namun ortu brsikeras agar prnikahan itu ttap brlangsung. Apkh sah hukum prnikahan tsb, smntara si pria mnjalaninya krn trpaksa? Jazakallah khairan.
Alhamdulillah mendapatkan balasan sbb:
Patokan sah/tdk adl apakah hal itu mengancam jiwanya atau tdk. Jk mngancam jiwanya, mk itulah yg dsebut terpaksa. Jd, akad td insya Allah sah. Allahu a’lam.
Demikianlah, semoga kaidah umum seputar hukum pemaksaan ini menjawab kemasygulan kita ttg sah/tidaknya pernikahan yg dijalani krn adanya pemaksaan.