Hukum Seputar Puasa Sunnah Enam Hari di Bulan Syawal

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, bulan Ramadhan yang telah berlalu janganlah sampai membuat kita putus asa dari meraih pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Pemurah. Karena di bulan Syawal masih ada peluang beramal kebaikan yang mendatangkan pahala dan balasan kebaikan bagi pelakunya.

Di antara amalan di bulan Syawal yang dapat kita lakukan untuk meraih pahala
dari Allah adalah “Puasa enam hari di bulan Syawal”. Berikut adalah penjelasannya, semoga bermanfaat!

LANDASAN HUKUM

“Apakah ibadah tersebut (puasa 6 hari di bulan Syawal) ada dasarnya dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?”

Jawabannya: ada. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثـــُمَّ‏‎ ‎أَتــْبَعَهُ سِتـــًَّا مِنْ‏‎ ‎شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ‏‎ ‎الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengiringinya dengan (puasa) 6 (hari) di bulan Syawal, maka jadilah seperti puasa setahun.” (HR. Muslim no. 1164, dari shahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)

Sehingga kita tidak usah ragu lagi untuk mengamalkan amalan puasa 6 hari di bulan syawal ini, karena dalilnya jelas dan bersumber dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

KEUTAMAANNYA

Keutamaan puasa ini adalah bagaikan berpuasa selama satu tahun. Sebagaimana dapat kita pahami dari hadits yang disebutkan di atas.

Mengapa pahalanya seperti puasa selama satu tahun?

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan (sebagaimana yang beliau nukilkan dari pernyataan para Ulama): “Karena kebaikan itu dilipatgandakan sebanyak 10 kali lipat, maka (puasa) Ramadhan menjadi seperti 10 bulan. Sedangkan puasa 6 hari (di bulan Syawwal) seperti puasa 2 bulan [1]. (Lihat Syarhu Syahih Muslim, 8/56)

Sehingga apabila digabungkan antara kebaikan yang didapat dari puasa Ramadhan dengan puasa 6 hari di bulan Syawal sebanding dengan puasa selama 12 bulan (yaitu 1 tahun penuh), atau bahkan lebih. Wallahu a’lam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (dalam sebuah hadits Qudsi): Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (memerintahkan Malaikat-Nya):

… وَإِذ َا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ‏‎ ‎حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا‎ ‎فَاكْتــُبُوهَا لَهُ حَسََنَةً‏‎ ‎فَإِنْ عَمِلَهَاٍ فَاكْتـــُبُوهَا‎ ‎لَهُ بــِِعَشْرِ أَمْثــَالِهَا‎ ‎إِلَى سَبْعِمِائــَةِ ضِعْفٍ .

“. . . Dan jika (hambaku) hendak berbuat kebaikan (tetapi) belum sempat melakukannya, maka tulislah satu kebaikan untuknya. (Tapi) jika sudah dilakukannya, maka tulislah baginya sepuluh kebaikan semisalnya sampai 700 kali lipat.” (HR. Al-Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129, dengan lafazh Al-Bukhari)

PETUNJUK PELAKSANAAN

1. Berniat ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana ibadah yang lain, maka di antara dua syarat diterimanya amalan adalah niat yang ikhlas dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ini adalah puasa sunnah, maka boleh baginya berniat ketika sudah di pagi hari, dengan syarat: belum pernah makan atau minum sejak terbit fajar shubuh. [2]

2. Makan Sahur, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):

“Pembeda antara shiyam (baca: puasa) kita dengan shiyamnya Ahlul Kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096)

Sehingga sangat dianjurkan bagi kaum Muslimin yang hendak berpuasa untuk bersahur. Walaupun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpuasa sunnah tanpa makan sahur, ketika beliau tidak mendapatkan makanan di rumah ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha.

3. Segera berbuka, jika matahari sudah tenggelam (masuk waktu Maghrib). Sebagaimana pada puasa Ramadhan.

4. Lebih baik atau afdhalnya dilakukan dengan berturut-turut (mulai tanggal 2,3,4, . . . sampai tanggal 7 Syawal). Walaupun apabila dipisah-pisah atau diakhirkan hingga akhir Syawal juga boleh. Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah. [3]

5. Bebas memilih hari-harinya, baik di awal bulan, pertengahan maupun di akhir bulan, dan boleh pula terpisah-pisah (satu hari – satu hari tapi tidak berurutan). [4] Namun dengan catatan:

- Selain tanggal 1 di bulan Syawal (karena ini adalah hari Ied yang kita dilarang berpuasa di dalamnya).

- Tidak berpuasa di hari Jum’at saja [5] atau hari Sabtu saja [6], kecuali jika diiringi dengan puasa pada satu hari sebelumnya atau sesudahnya.

5. Harus mendahulukan qadha` (membayar hutang puasa Ramadhan), sebelum puasa 6 hari Syawal. Karena perkara yang wajib harus didahulukan daripada perkara yang sunnah.

Dijelaskan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengiringinya dengan (puasa) 6 (hari) di bulan Syawal, …..” (HR. Muslim)

Sehingga jika seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadhan, maka dia baru dikatakan “telah berpuasa sebagian Ramadhan”. Dan belum dikatakan “telah berpuasa Ramadhan”. [7]

5. Seorang istri harus mendapatkan izin dari suaminya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ‏‎ ‎تـَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ‏‎ ‎إِلاَّ بــِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa saat suaminya ada (bersamanya) kecuali dengan seizinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 4899, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Kecuali puasa wajib di bulan Ramadhan. [8] Wallahu a’lamu bish shawab.

PERMASALAHAN TERKAIT

Pertanyaan: Apakah pahala puasa enam hari Syawal bisa diperoleh bagi orang yang masih memiliki tanggungan qadha’ Ramadhan (yaitu harus melunasi hutang puasanya, pen.), namun ia mengerjakan puasa (syawal) tersebut sebelum melakukan puasa qadha`?

Jawab: Puasa enam hari Syawal tidak akan diperoleh pahalanya kecuali jika seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Barangsiapa masih memiliki kewajiban mengqadha’ Ramadhan, maka jangan berpuasa enam hari Syawal kecuali setelah melaksakan puasa qadha’ Ramadhan (melunasi hutang puasa Ramadhannya). Karena Nabi Shallallahu a‘laihi wasallam bersabda (yang artinya) :

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengiringinya dengan … “ (HR. Muslim no. 1164)

Atas dasar itu, kita katakan kepada orang yang masih punya kewajiban qadha’: “Laksanakan puasa qadha’ terlebih dahulu, kemudian baru lakukan puasa enam hari Syawal.”

Bila telah selesai bulan Syawal sebelum ia sempat berpuasa enam hari, maka ia tidak bisa memperoleh keutamaan tersebut, kecuali jika memiliki udzur.

Bila pelaksanaan puasa enam hari Syawal ini bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka dia bisa memperoleh dua pahala sekaligus dengan niat mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal dan pahala puasa Senin – Kamis. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya):

“Amal-amal itu harus dengan niat. Dan bagi masing-masing orang akan mendapat apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu) [9]

Pertanyaan: Jika seorang wanita masih memiliki hutang puasa Ramadhan, maka bolehkah baginya untuk mendahulukan puasa enam hari Syawal daripada melunasi hutang puasa Ramadhannya? Ataukah harus melunasi hutang puasanya sebelum melakukan puasa enam hari Syawal?

Jawab: Jika seorang wanita masih memiliki hutang puasa Ramadhan, maka dia belum boleh berpuasa enam hari Syawal kecuali setelah melunasi hutang puasa (Ramadhan)nya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam (hari) di bulan Syawal, . . .” (HR. Muslim)

(Maka) barangsiapa masih memiliki kewajiban melunasi hutang puasa Ramadhan, maka dia belumlah (dikatakan) berpuasa Ramadhan. Diapun tidak mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal kecuali setelah selesai melunasi (hutang puasa)nya.

Kalaulah seandainya ditentukan bahwa pelunasan hutang puasa Ramadhannya meliputi (seluruh hari) di bulan Syawal. [10] Misalnya: Ada seorang perempuan yang mengalami nifas, sehingga dia tidak berpuasa seharipun di bulan Ramadhan. Kemudian dia mulai melunasi hutang puasa (Ramadhan) nya di bulan Syawal, dan belum selesai kecuali setelah masuk bulan Dzulqa’dah. Maka dia tetap berpuasa enam hari Syawal, dan akan mendapatkan pahala orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal. Karena (sebab) pengakhirannya adalah karena keadaan darurat yang dikategorikan sebagai udzur. Sehingga dia tetap mendapatkan pahala. [11]

Wallahu a’lamu bish shawab.

(Penulis: Abdul Hadi)

Sumber bacaan:

- Artikel di www.salafy.or.id dengan judul “Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal”, dari: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’, oleh: admin (http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=383)

- Artikel di www.assalafy.org dengan judul “Puasa 6 hari pada bulan Syawal”, oleh: admin assalafy.org. (http://www.assalafy.org/mahad/?p=366#more-366)

Catatan kaki:

[1] Puasa 6 hari seperti pahala puasa 2 bulan, sehingga menjadi 60 hari jika satu bulannya 30 hari atau 58 hari jika satu bulannya 29 hari. (ed.)

[2] HR. Muslim no. 1154, At-Tirmidzi no. 733 dan An-Nasa`i no. 2330, 2322. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam langsung menyatakan akan berpuasa ketika tahu bahwa di rumah ‘Aisyah radhiallahu ‘anha tidak ada sesuatu yang bisa dimakan. Tanpa melakukan niat dari malam harinya dan tanpa makan sahur. (ed.)

[3] Lihat Syarhu Shahih Muslim (8/56).

[4] Lihat penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah di Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin no. 390 (20/8).

[5] Lihat hadits riwayat Al-Bukhari no. 1884 dan Muslim no. 1144, dari shahabat Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu.

[6] Lihat hadits riwayat Abu Dawud no. 2421, At-Tirmidzi
no. 744, dan Ibnu Majah no. 1726

[7] Lihat penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah di Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin no. 384 (20/6).

[8] HR. Abu Dawud no. 2458, At-Tirmidzi no. 782, Ibnu Majah no. 176, dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.

[9] Lihat penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah di Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin no. 385 (20/7).

[10] Kecuali tanggal 1 Syawal. (ed.)

[11] Lihat penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah di Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin no. 386 (20/7).

Dicopy dari http://buletinassalaf.wordpress.com/2009/10/02/puasa-6-hari-di-bulan-syawal/, dengan perubahan seperlunya.

Categories: Uncategorized | Tags: , , | 1 Komentar

Navigasi tulisan

Satu pemikiran pada “Hukum Seputar Puasa Sunnah Enam Hari di Bulan Syawal

  1. Ping-balik: Rangkuman Artikel Menyambut Ramadhan (Edisi Lengkap) | Jυrηαl Sαlαfiyυη

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. Tema: Adventure Journal oleh Contexture International.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 220 pengikut lainnya.