Bolehkah Berwudhu di Toilet?

Oleh: Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini al-Makassari

Apa hukum berwudhu di dalam toilet? Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toilet?

Jawab:

Berwudhu di dalam toilet/WC tidak mengapa, tetapi lebih baik berwudhu di luar toilet jika memungkinkan. Hal itu karena disyariatkannya membaca basmalah sebelum berwudhu, sementara berzikir dalam toilet hukumnya dimakruhkan dalam rangka mengagungkan dan memuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam hal seseorang berwudhu dalam toilet, ada perbedaan pendapat di antara ulama apakah disyariatkan baginya membaca basmalah atau tidak.

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa dalam Majmu’ al-Fatawa (10/32), “Berzikir dengan kalbu disyariatkan setiap saat dan di mana saja berada, baik di dalam toilet maupun di tempat lainnya. Yang makruh hanyalah berzikir dengan lisan dalam toilet dan semacamnya dalam rangka mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecuali membaca basmalah sebelum berwudhu. Maka dari itu, basmalah tetap dibaca (dengan lisan) jika terpaksa berwudhu dalam toilet, karena hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) menurut jumhur (mayoritas) ulama.”

Adapun asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/130, cet. Muassasah Asam), “Jika seseorang dalam toilet, al-Imam Ahmad mengatakan, ‘Jika dia bersin, hendaklah memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kalbunya’, sehingga lahir kesimpulan dari riwayat ini bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan kalbunya.” Beliau juga berfatwa sama dalam Majmu’ ar-Rasail (11/110) bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan kalbunya.

Yang benar dalam masalah hukum membaca basmalah sebelum wudhu adalah pendapat jumhur, bahwa hukumnya hanya sunnah muakkadah. Berdasarkan hal ini, sepertinya yang rajih (kuat) bagi yang berwudhu di dalam toilet adalah membaca basmalah dengan kalbunya.

Wallahu a’lam.

Bagaimana hukum membaca basmalah saat berwudhu dalam kamar mandi yang bukan toilet/WC, dengan catatan terkadang atau bahkan sering dikencingi ketika mandi?

Jawab:

Boleh, karena tempat itu tidak difungsikan secara khusus sebagai tempat pembuangan najis, sehingga tidak sama hukumnya dengan toilet/WC. Ini adalah fatwa guru kami asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i al-’Adni.

Fatwa ini senada dengan ucapan Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al-Mughni (1/308, cet. Darul ‘Alam al-Kutub), “Tidak mengapa berzikir dalam hammam (kamar mandi), karena berzikir adalah amalan yang disukai di setiap tempat selama tidak ada larangan untuk melakukannya dh tempat itu.”

Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 05/VI/1431 H/2010, hal. 75-76.

Categories: Uncategorized | Tags: , , | 2 Komentar

Navigasi tulisan

2 pemikiran pada “Bolehkah Berwudhu di Toilet?

  1. Ping-balik: HUKUM BERWUDHU DI TOILET/WC/KAMAR MANDI : Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toilet? « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |

  2. Ping-balik: Bolehkah Berwudhu di Toilet? | ~Ruang Belajar ABU RAMIZA~

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. Tema: Adventure Journal oleh Contexture International.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 220 pengikut lainnya.