Hukum Mengganti Nama Bagi Orang yang Masuk Islam

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah pernah ditanya : Ketika seseorang masuk Islam, haruskah dia merubah namanya –sebagai contoh, dari George atau Joseph?

Jawab beliau :

Dia tidak perlu merubah namanya kecuali apabila namanya mengandung makna peribadahan kepada selain Allah. Akan tetapi disyariatkan untuk membaguskan nama. Jadi baik baginya untuk merubah namanya yang ‘ajm (asing) menjadi nama yang Islami, namun ini bukanlah suatu yang wajib.

Akan tetapi jika namanya Abdul Masih (Hamba Kristus), atau sesuatu yang semisalnya, maka wajib baginya untuk mengganti nama tersebut dengan kesepakatan para ulama. Namun apabila nama-nama tersebut tidak mengandung makna peribadahan kepada selain Allah seperti George atau Paul dll, maka tidak wajib untuk merubahnya karena nama-nama tersebut juga dipakai oleh selain orang-orang Nashara.

Wabillahi taufiq.

(Diterjemahkan dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Islamiyah, jilid 8 halaman 212)

Categories: Uncategorized | Tags: , , , | 2 Komentar

Post navigation

2 thoughts on “Hukum Mengganti Nama Bagi Orang yang Masuk Islam

  1. nabilah ms

    Jayyid ni tulisanya,krn ana sendiri pernah mengalami hal ini,dulu ana sering sakit2an akhirnya nmnya di ganti mnjd nm jahilliyyah,alhamdulilah skrng sdh islami lg.ok…ok..jd tambah ilmu ni,sukron

  2. Pingback: Mengganti Nama Islami, Wajib-kah ? «

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. Theme: Adventure Journal by Contexture International.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 162 pengikut lainnya.