Tidak Bisa Menunaikan Nazar Puasa

Oleh: al-Ustadz Muhammad Sarbini

Pertanyaan: Bismillah. Saya pernah sakit kira-kira selama sepuluh tahun. Kemudian saya bernazar, apabila disembuhkan oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala dari sakit, saya akan menjalankan semua puasa sunnah terus menerus sampai ajal tiba. Namun ternyata saya tidak sanggup menjalankannya. Apa solusinya? Apakah ada kafarat bagi saya?

Jawaban:

Alhamdulillah. Masalah yang serupa telah pernah kami jawab lengkap dengan dalil-dalilnya pada Problema Anda yang berjudul “Hukum Nazar Ketaatan yang Tidak Sanggup Ditunaikan” edisi 2.

Kesimpulannya, nazar Anda termasuk dalam kategori nazar ketaatan yang juga dinamakan nazar tabarrur, yaitu nazar untuk melakukan suatu amalan saleh dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Jenis nazar seperti ini wajib ditunaikan dan tidak bisa dibayar dengan kafarat untuk meninggalkannya.

Namun, apabila Anda sudah berusaha melaksanakan nazar tersebut dan ternyata tersiksa dengannya lantas berakibat Anda kesulitan menunaikan kewajiban-kewajiban syariat lainnya sebagaimana biasanya, berarti Anda termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu melaksanakan nazar tersebut.

Dengan demikian, nazar Anda dikategorikan sebagai nazar atas sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan, yang dapat ditebus dengan membayar kafarat.

Adapun kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah yang tersebut dalam surat al-Maidah ayat 89, yang dapat dilihat keterangannya pada jawaban kami yang diisyaratkan di atas.

Berikutnya, berpuasalah Anda semampunya dengan puasa-puasa yang bermanfaat bagi Anda tanpa mudarat dan tidak mengakibatkan Anda lalai dari kewajiban-kewajiban syariat yang lebih dicintai oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala daripada nazar tersebut. Wallahul muwaffiq.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 77/VII/1432 H/2011, hal. 32-33.

Categories: Uncategorized | 4 Komentar

Navigasi tulisan

4 pemikiran pada “Tidak Bisa Menunaikan Nazar Puasa

  1. Assalamu’alaikum ustadz

    Saya hakim. Kebetulan saya mempunyai masalah yang serupa. Saya memiliki satu kebiasaan buruk (mohon maaf tidak bisa saya paparkan di web ini) yang sering saya lakukan. untuk menghilangkan kebiasaan itu, saya bernazar dalam hati dan juga sirr, saya akan berpuasa 3 hari untuk 1x kemaksiatan yg saya buat. Masalahnya, walau telah bernazar, tetap tergoda untuk melakukannya lagi dan lagi, akhirnya saya tidak ingat lagi telah berap kali saya lakukan maksiat tersebut.
    Awal2nya saya masih sanggup menunaikan puasa tersebut, namun makin lama makin bertambah berat saja.. akhirnya nazar saya molor terus, ga kuat lagi ustadz..
    Alhamdulillah, postingan ini telah mencerahkan saya. Saya akhirnya tahu apa yg harus saya lakukan untuk menebus nazar saya.. Alhamdulillah.. thanks ustadz

  2. idha

    saya bernazar akan berpuasa selama sehari apabila saya lulus ujian?
    hukumnya apa dan bagaimana cara saya melakukannya?
    mohon dibalas.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. Tema: Adventure Journal oleh Contexture International.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 220 pengikut lainnya.