Hukum Daging Penyu atau Kura-kura sebagai Obat

Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Pertanyaan: Apa hukum daging penyu/kura-kura, ada yang mau menggunakannya untuk jamu. (Hamba Alah, 085257749***)

Hukum asal makanan adalah halal, kecuali kalau ada dalil yang menjelaskan keharamannya. Allah Subhanallahu wa Ta’ala:

“Dia-lah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu Dia menjadikannya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah: 29)

Oleh karena itu, saya tidak mengetahui keberadaan dalil yang mengharamkan untuk memakan daging penyu atau kura-kura. Wallahu a’lam.

Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 57.

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 02/02/2012, in Uncategorized and tagged , , . Bookmark the permalink. 2 Komentar.

  1. Apa berdosa jika istri mengugat cerai suami sudah tidak ada rasa sayang,suka berbohong dan munafik ? saya masih merasa bersalah? kenapa…. ya ustad?

Tinggalkan komentar