Hukum Daging Penyu atau Kura-kura sebagai Obat
Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Pertanyaan: Apa hukum daging penyu/kura-kura, ada yang mau menggunakannya untuk jamu. (Hamba Alah, 085257749***)
Hukum asal makanan adalah halal, kecuali kalau ada dalil yang menjelaskan keharamannya. Allah Subhanallahu wa Ta’ala:
“Dia-lah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu Dia menjadikannya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah: 29)
Oleh karena itu, saya tidak mengetahui keberadaan dalil yang mengharamkan untuk memakan daging penyu atau kura-kura. Wallahu a’lam.
Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 57.
Posted on 02/02/2012, in Uncategorized and tagged Halal-Haram, Kontemporer, Tanya Jawab. Bookmark the permalink. 2 Komentar.
Apa berdosa jika istri mengugat cerai suami sudah tidak ada rasa sayang,suka berbohong dan munafik ? saya masih merasa bersalah? kenapa…. ya ustad?
Bila memang perbuatan suami dikhawatirkan akan membawa kerusakan agama bagi anda, maka anda tdk berdosa. Wallahu a’lam.