Hukum Daging Penyu atau Kura-kura sebagai Obat

Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Pertanyaan: Apa hukum daging penyu/kura-kura, ada yang mau menggunakannya untuk jamu. (Hamba Alah, 085257749***)

Hukum asal makanan adalah halal, kecuali kalau ada dalil yang menjelaskan keharamannya. Allah Subhanallahu wa Ta’ala:

“Dia-lah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu Dia menjadikannya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah: 29)

Oleh karena itu, saya tidak mengetahui keberadaan dalil yang mengharamkan untuk memakan daging penyu atau kura-kura. Wallahu a’lam.

Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 57.

Categories: Uncategorized | Tags: , , | 2 Komentar

Navigasi tulisan

2 pemikiran pada “Hukum Daging Penyu atau Kura-kura sebagai Obat

  1. yeyen

    Apa berdosa jika istri mengugat cerai suami sudah tidak ada rasa sayang,suka berbohong dan munafik ? saya masih merasa bersalah? kenapa…. ya ustad?

    • Bila memang perbuatan suami dikhawatirkan akan membawa kerusakan agama bagi anda, maka anda tdk berdosa. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. Tema: Adventure Journal oleh Contexture International.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 220 pengikut lainnya.