Pertanyaan: Ustadz, barakallahu fiik, bolehkah ketika shalat seorang dewasa menertibkan seorang anak yang shalat di sisinya dengan gerakan tangan? Misalnya mencegah si anak untuk turun sujud mendahului imam, menariknya agar lurus/rapat, dan yang semacamnya.
Pertanyaan lain yang terkait, bolehkah seorang dewasa sengaja untuk tidak segera ikut shalat berjama’ah untuk menertibkan dan mengawasi anak-anak yang ikut shalat berjama’ah? Jika boleh, bagaimana jika ia sampai ketinggalan satu raka’at atau lebih? Jazakallahu khayran.
Wassalaamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh.
Jawaban:
Bismillah.
Pertama, insya Allah tidak mengapa mencegah anak atau melakukan gerakan lantaran sebuah keperluan. Tapi hendaknya gerakan tersebut gerakan sedikit dan ringan tidak menyibukkan dari sholat.
Kedua, Seharusnya dia segera sholat bersama Imam dan jangan terlambat. Tapi kalau memang ada hal yang sangat mendesak maka tidak mengapa, sebagaimana dibolehkan mengundurkan sholat bagi siapa yang berjaga menjaga keamanan orang-orang yang sholat.
Wallahu A’lam.


Jejak Pembaca :