Pertanyaan: Assalammualaykum. Ustadz, bolehkah seseorang sengaja membatalkan sholatnya misalnya untuk menghindarkan anaknya yang masih kecil dari suatu bahaya atau untuk alasan lain yang penting? Lalu jika boleh, apakah harus mengulangi wudhunya? Jazakumulloh khoir.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kalau keadaannya seperti yang disebut dalam pertanyaan maka dia boleh dan kadang harus untuk meninggalkan sholatnya lantaran udzur itu. Kalau gerakan yang dia lakukan sedikit atau jarak menghindarkan anak dari bahaya dalam jarak dekat, maka sholat masih bisa dilanjutkan setelah menyelesaikan keperluan tanpa mengulangi dari awal dan tanpa mengulangi wudhu.
Khusus berkaitan dengan wudhu, perlu diketahui bahwa wudhu tidaklah batal dengan batalnya sholat itu sendiri.
Wallahu a’lam.
Sumber: http://pakisbintaro.wordpress.com/2009/02/26/tanya-jawab-sengaja-membatalkan-sholat/


Pencerahan yang bermanfaat
assalamualaikum ya ustadz….
saya mau tanya gimana jikalau sholatnya orang yang tayamum di tengah -tengah sholatnya tiba-tiba turun hujan ,
apakah sholatnya di batalkan terus berwudhu, atau sholatnya di teruskan….
sekian makasih
wasalam
wa’alaikum salam..
saya sudah tanya ke org yg cukup faqih. ya, harus diulang dgn wudhu. karena batalnya tayamum adalah karena bertemu dgn air. wallohu a’lam
Apakah hukumnya pakai barang palsu saat sholat?
maksudnya?