Hukum Sembelihan untuk Selain Allah yang Dibacakan Basmallah
Soal: Apakah hukum shalat bermakmum kepada orang yang memakan daging yang disembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia beralasan, bahwa (daging tersebut) ketika disembelih dengan menyebut Nama Allah?
Jawab:
Menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kesyirikan dan sembelihannya dihukumi sebagai bangkai. Tidak diperbolehkan memakannya walaupun ketika menyembelih dengan menyebut nama Allah, apabila memang terbukti bahwa hewan tersebut disembelih untuk selain Allah.
Apabila ia (sang imam, -admin blog) memakannya karena salah paham terhadap dalil, hendaknya diterangkan hukum yang sebenarnya. Adapun apabila ia telah mengetahui hukum tersebut, maka ia tidak pantas menjadi seorang imam. Dan hendaknya engkau melaksanakan shalat bermakmum kepada imam yang lain.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al 'Ilmiyati wal Ifta']
Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 14 vol. 02 1433 H – 2012 M, hal. 48-49.
Posted on 22/06/2012, in Uncategorized and tagged Aqidah, Fatwa Ulama, Shalat, Tanya Jawab. Bookmark the permalink. Tinggalkan Sebuah Komentar.
Tinggalkan Sebuah Komentar
Komentar (1)