Silakan tulis komentar anda berupa saran, kritik atau info bermanfaat lainnya di halaman ini. Kami mohon maaf, sebagian komentar mungkin tidak akan ditampilkan atas beberapa pertimbangan, mohon kemaklumannya. Jazakallahu khairan katsiran.
134 pemikiran pada “Surat Anda”
Navigasi komentar
Navigasi komentar
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
.:: بسم الله الرحمن الرحيم ::.
Selamat datang saudaraku, silakan menikmati sajian kami yang terbaru. Barakallahu fiikum.
Alhamdulillah, blog ini sudah dikunjungi :
- 506,082 kali
Mutiara Kata :
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian melihat orang yang dilebihkan harta dan bentuk rupanya, hendaknya dia melihat pada orang yang lebih rendah darinya."
(HR. Al-Bukhari no. 6490)
Indeks Artikel :
Kumpulan Artikel :
Arsip :
Yang Terbaru :
- Pembagian dan Hukum Isti’adzah
- Hukum Penulisan Kalimat: “Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!”
- Hukum Membunuh Serangga
- Lima Fase Kehidupan Manusia
- Bolehnya Membaca Al-Qur`an dalam Keadaaan Berjalan dan Berbaring
- Membantah Syubhat Maulid: Antara Abu Lahab dengan Perayaan Maulid
- Hukum Menghilangkan Bulu Kaki bagi Wanita
- Hukum Membuka Hijab di Dalam Mobil
- Bolehnya Berkhalwat ketika Darurat
- Hukum Pria Tuna Netra Mengajar Wanita
Yang Populer :
- Pembahasan Binatang yang Halal dan Haram Dikonsumsi (2)
- Hukum Menelan Sperma [REVISI]
- Hukum Hadiah dalam Islam
- Hukum Penulisan Kalimat: “Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!”
- Hukum Daging Biawak, Katak dan Tupai
- Mukadimah
- Indeks Artikel 301-400
- Kumpulan Artikel: KISAH-KISAH NYATA
- Hukum Membunuh Serangga
- Indeks Artikel 201-300
Jejak Pembaca :
- Fadhl Ihsan pada Hukum Laki-laki Memakai Kalung
- Fadhl Ihsan pada Bahayanya Perlombaan Keagamaan
- Fadhl Ihsan pada Hukum Puasa Tanpa Sahur
- Fadhl Ihsan pada Hukum Puasa Tanpa Sahur
- Fadhl Ihsan pada Kumpulan Artikel: TANYA JAWAB RINGKAS
- Fadhl Ihsan pada Dosa-dosa TKW di Tanah Arab
- Fadhl Ihsan pada Pembahasan Binatang yang Halal dan Haram Dikonsumsi (2)
Radio Syiar Sunnah
Link Download :
Fasilitas :
Tweet @fadhlihsan :
- Sungguh Menyentuh!! Kisah Wanita Bercadar Bermata Biru... fb.me/23MqYpf36 17 minutes ago
- Pembagian dan Hukum Isti’adzah wp.me/pNBxi-1Ri 2 hours ago
- Gamis batik? Gmn mnurut antum semua... 2 hours ago
- Tips Cerdas Usir Lalat Rumah Secara Alami... fb.me/1y1jDYe8u 6 hours ago
- Eh, Opera Mini 7 Final sdh hadir lo.. yg mau donlot silakan aja langsung ke m.opera.com yaa.. fb.me/1I8uK95wo 19 hours ago
Akhirnya…
Kami mohon maaf bila ada kekeliruan dan perkataan yang menyinggung pembaca sekalian. Semoga apa yang tersaji di sini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin ya robbal 'alamiin.
Blog ini bisa diakses melalui:
Terima kasih atas kunjungan anda. Jazakumullahu khairan katsiran.
Email: fαdhlihsαη@gmαil.cσm



Assalamu’alaikum ww
Mohon penjelasan, bagaimana caranya menggantikan Imam Shalat yg tiba-tiba kolaps/pingsan:
1. Apakah salah satu makmum menggantikan Imam, sedangkan yang lain menolong Imam yg colaps tsb. (bagamana tatacaranya)
2.Apakah shalatnya bubar karena terganggu.
Wassalamu’alaikum ww
Wa’alaikumussalam.
Bila imam pingsan maka makmum yg di belakangnya maju menggantikannya, kemudian meneruskan shalat dgn ringkas (mempercepat namun tetap menjaga tuma’ninah) dan tdk perlu membatalkan shalatnya.
Hal ini spt dlm kisah ketika Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu ditikam oleh Abu Lu’lu’ah -seorang yg beragama Majusi, budak milik Al Mughirah bin Syu’bah- yg pd waktu itu beliau sedang mengimami shalat subuh.
Ketika Umar terjatuh, maka Abdurrahman bin ‘Auf maju ke depan setelah diperintah Umar dan melanjutkan shalat berjamaah dengan diringankan (dipercepat), sedangkan beliau sendiri dalam keadaan tergeletak. Seusai shalat mereka baru membawa Umar kerumahnya.
Itulah mengapa disyariatkannya bahwa orang yg di belakang imam hrslah yg lebih berilmu drpd makmum lainnya. Wallahu a’lam.
Assalamualaikum..pak ustad. Dengan nama Allah saya brsyukur,trnyata msh ada org yg mau brjuang menegakkan ajaran islam murni yg brsumber dr Alqur’an dan Alhadist sprti Anda ini. Teruslah brdakwah dg ksabaran krn sdh trlalu bnyk penyimpangan dlm ajaran islam yg kita cintai ini. Jgn brgeming dg ejekan mereka krn sbenarnya mereka adalah setan yg nyata yg tdk mau menerima kebenaran..
Tetaplah brjuang demi islam..
Semoga Allah selalu meridhoi setiap langkah Anda utk brjuang menegakkan sunah2 Rasulullah..
Jazakallahu khairan, semoga kita semua diberikan istiqomah di jalan-Nya ini.
Bismillah
afwan akh setelah ana membuka blog sahabat yang antums sediakan tsb, ternyata blog yang masuk bermanhaj “tetangga”..bukan salafy murni tuh. bila tidak berkenan mohon al afwu ya. sebaiknya antum berhati-hati jika memasukan link dalam blog antum harus di cek terlebih dahulu. barakallahu fiyk
Assalamuallaiikum…..
Saya ingin tanya,doa dan amalan apa yg saya patut panjatkan agar saya dapat terhindar dari sifat sombong dan gengsi…..?
saya sadar akan sifat kesombongan saya,akan tetapi saya tidak dapat menghilangkannya karena saya tidak mau orang2 mengetahui kemiskinan saya….
terima kasih…..
Assalamu’alaikum ww
bagaimana hukumnya acara dakwah/tausiyah/pengajian di TV yang di sertai dengan atraksi sulap,?
Wassalamuialaikum ww
Para salafus shalih tdk pernah berdakwah dgn cara spt itu, sebaiknya tinggalkan. Wallahu a’lam.
Kalau antum blm bisa menghilangkan kesombongan pd diri antum, maka jadilah seorang yg tawadhu, rendah hati, suka menolong, ramah, menebar salam dan senyum kpd sesama. Wallahu a’lam.
HENGKY DE GEA
asslamuallaikum….
saya ingin tanya?
ada seorang wanita di paksa nikah oleh ibunya sama laki-laki pilihan orang tuanya, tapi wanita itu tidak cinta sama laki-laki tersebut apa yg harus di lakukakan wanita tersebut?
assalamualaikum..
sya mau tanya ini pak ustad,apakah ada hukum diagama islam mengenai larangan/buruknya menikah sesama anak bungsu.
insyaallah sya akan menikah,kebetulan sya dan pasangan sya anak bungsu.nah beberapa org diskitar sya pernah memberitau sya bahwa kurang baik menikah apabila kita bungsu dan pasangan kita bungsu pula,,tolong penjelasannya pak ustad
terima kasih …
Keyakinan spt itu merupakan tathayyur yg dilarang dlm Islam. Wallahu a’lam.
Bismillah. Tentang kelompok pengajian yg menamakan dirinya “PENAFSIR AL QUR’AN”…. Mhn Fatwa, penjelasan dan nasehatnya ustad. Krn sy sering mendengarkan kajian2 dr kelompok tsb, tp banyak saran dr teman agar sy tdk melanjutkannya krn bbrp Tafsiran dr mereka yg tdk sesuai manhaj salaf. Trm ksh.
afwan, saya kurang tahu. tp kalau yg antum maksudkan adalah MTA (majelis tafsir Al-Qur’an), banyak ustadz ahlus sunnah yg memperingatkan akan kesesatannya. Wallahu a’lam.
,Assalamu’alaikum
Ustadz,saya pernah menghack akun jejaring sosial seseorang,namun saya sdh mencoba meminta maaf tetapi org tsb t,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
kalau antum sdh bertaubat dan meminta maaf tp dia tdk memaafkan, mk urusan dia dgn Allah.
alhamdulilah.saya bersyukur adanya dakwah salafi di indonesia.karna teringat banyak nya perbuatan2 yg sesat,pada masa sekarang ini.yg membawa kaum muslimin tdk dalam syariah.rasulullahi Saw.
Assalamua’laikum ustadz..
saya mau tanya, beberapa tahun yang lalu saya mendapat hadiah undian dari bank berupa sepeda motor, sepeda motor itu udah saya pakai sampai sekarang,tapi hati saya bertanya-tanya,apakah sepeda motor yang saya peroleh ini halal apa haram hukumnya menurut islam?sepeda motor tersebut saya peroleh dalam keadaan kosongan dan mengeluarkan uang untuk pajak & pengurusan surat2nya kurang lebih sekitar 4jt-an,terus seandainya itu haram,apa yang hendak saya lakukan atau solusi yang terbaik mengatasi masalah ini?,soalnya motornya masih ada pada saya sekarang ini.apakah motornya saya jual,dan uang hasil penjualannya sebagian saya ambil untuk mengganti biaya pajak & surat dan sisanya lagi saya gunakan untuk kepentingan umum.rencananya saya mau jual ama orang tua sendiri.Gimana itu ustadz…mohon banget solusi dan pencerahannya ustadz secara detail supaya saya bisa mengambil keputusan yg terbaik..
jazakallahu khoir…
wassalamua’laikum…
Wa’alaikumussalam.
Afwan baru balas. Alhamdulillah, saya telah menanyakan hal ini kpd redaksi Majalah Tashfiyah melalui sms (6/5/12) sbb:
T: Bismillah. Apa hukum hadiah dari bank, yaitu undian yg dilakukan utk para nasabahnya? Bolehkah menerimanya?
J: Tdk boleh krn itu hasil dr riba.
T: Afwan Ustadz, apa yg hrs dilakukan jk ssorg tlh mnerima hadiah (berupa motor) tsb, apkh hrs ia jual? Pdhl ia tlh membayar pajak & surat2 kelengkapan motor tsb?
J: Yg sdh terjadi ktika dia tdk tahu insya Allah tdk apa2. Allahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
NB: Namun ada jg yg membolehkan mengambil hadiah dari bank, silakan baca di sini.