Bolehkah Berpindah Tempat ketika Wudhu?

Soal: Bolehkah kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain ketika berwudhu?

Jawab:

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya ketika berwudhu. Apalagi jika perpindahan ini dibutuhkan. Seperti, apabila dia berpindah mencari air di tempat lain karena tempat wudhu yang pertama airnya habis.

Tetapi, dalam berpindah ini tidak boleh ada pemisah yang lama. Yakni, tidak memakan waktu yang lama sehingga anggota wudhunya kering. Tidak apa-apa dia menyempurnakan wudhu dengan wudhunya tadi. Asal, niatnya tetap satu. Jika niatnya terpisah, yakni dia memulai wudhu, lalu berpindah dan niatnya terpisah (yakni, dia berniat untuk memulai dari awal lagi, red.), maka dia harus mulai wudhu dari awal lagi. Karena, apa yang dia basuh dengan niat yang pertama telah terpisah hukumnya.” (Dialihbahasakan dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan)

Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 02 vol. 01 1432 H – 2011 M, hal. 30.

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 13/05/2011, in Uncategorized and tagged , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar