Adakah Zakat Setiap Gajian?

Oleh: al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Tanya: Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setia gajian seperti petani setiap panen? ********@gmail.com

Jawaban:

Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian. Hanya saja, jika akumulasi gaji anda -setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya- mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp 3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriyah), berarti terkena zakat uang. Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang anda miliki. Lihat perinciannya pada Problema Anda tentang Zakat Uang di Majalah Asy-Syariah edisi 45. [1]

Catatan kaki:
[1] Silakan baca: Apakah Uang yang Disimpan Harus Dizakati? (admin).

Sumber: Majalah Asy Syariah vol. VI/No. 72/1432 H/2011, rubrik Tanya Jawab Ringkas hal. 44.

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 13/11/2011, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar