Hukum Shalat Di Atas Tikar dan Sajadah?

Dibolehkan shalat dengan memakai alas, baik berupa tikar, sajadah, kain atau yang lainnya selama alas tersebut tidak akan mengganggu orang yang shalat. Misalnya sajadahnya bergambar dan berwarna-warni, yang tentunya dapat menarik perhatian orang yang shalat. Di saat shalat, mungkin ia akan menoleh ke gambar-gambarnya, lalu mengamatinya, terus memperhatikannya hingga ia lupa dari shalatnya, apa yang sedang dibacanya dan berapa rakaat yang telah dikerjakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya memakai sajadah yang padanya ada gambar masjid, karena bisa jadi akan mengganggu orang yang shalat dan membuatnya menoleh ke gambar tersebut sehingga bisa mencacati shalatnya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/362)

Dalil tentang bolehnya shalat dengan memakai alas adalah sebagai berikut:

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyantap hidangan yang dibuatnya. Beliau pun datang memenuhinya serta memakan hidangan yang disajikan. Seselesainya, beliau bersabda, “Bangkitlah, aku akan shalat mengimami kalian.” Anas berkata, “Aku pun bangkit untuk mengambil tikar kami yang telah menghitam karena lamanya dipakai. Aku percikkan air untuk membersihkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berdiri. Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sementara nenekku berdiri di belakang kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat mengimami kami, kemudian beliau pergi.” (HR. Al-Bukhari no. 380 dan Muslim no. 1497)

Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu menyatakan:

“Ia pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ternyata ia dapatkan beliau sedang shalat di atas tikar, beliau sujud di atas tikar tersebut.” (HR. Muslim no. 1503)

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Adalah Rasulullah shalat beralaskan khumrah [1].” (HR. Al-Bukhari no. 379 dan diriwayatkan pula oleh Muslim no. 1502 dari hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha)

Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha di berbagai negeri tentang bolehnya shalat di atas/beralas khumrah. Kecuali perbuatan yang diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullah bahwa ia pernah meminta tanah lalu diletakkannya di atas khumrahnya untuk kemudian sujud di atas tanah tersebut. Mungkin apa yang dilakukan oleh ‘Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullah ini karena berlebih-lebihannya beliau dalam sikap tawadhu’ dan khusyuk. Dengan begitu, dalam perbuatan beliau ini tidak ada penyelisihan dengan pendapat jamaah (yang menyatakan bolehnya sujud di atas khumrah, pent.). Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari ‘Urwah ibnuz Zubair bahwa ia membenci (memakruhkan) shalat di atas sesuatu selain bumi/tanah (membenci shalat dengan memakai alas, pent.). Demikian pula riwayat dari selain ‘Urwah. Namun dimungkinkan makruhnya di sini adalah karahah tanzih (bukan haram).” (Fathul Bari, 1/633)

Namun perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini cukuplah menunjukkan kebolehan shalat di atas alas. Wallahu a’lam.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan, “Orang-orang dalam mazhab kami berkata, ‘Tidak dibenci shalat di atas wol, bulu, hamparan, permadani, dan benda-benda seluruhnya. Inilah pendapat dalam mazhab kami’.” (Al-Majmu’, 3/169)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata, “Tidak apa-apa shalat di atas hamparan/tikar dan permadani dari wol, kulit, dan bulu. Sebagaimana dibolehkan shalat di atas kain dari katun, linen, dan seluruh bahan yang suci.” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Tashihhu Ash-Shalah ‘alal Hashir wal Bisath minash Shuf)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote:

[1] Khumrah adalah alas yang kecil sekedar untuk meletakkan wajah ketika sujud.

[Faidah ini diambil dari artikel “Beberapa Perkara yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Shalat” oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari dalam majalah Asy Syariah no. 36/III/1428 H/2007, hal. 56-57]

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 12/07/2010, in Uncategorized and tagged , , . Bookmark the permalink. 3 Komentar.

  1. Dino Al Farizy

    setelah saya mempelajari dalil2 dari hadits yang memperbolehkan sholat dengan memakai alas {sajadah, tikar woll dsb} tanpa langsung sujud ke tanah . Semuanya adalah ketika Rasululloh sedang melaksanakan shalat SUNNAH. Namun untuk shalat WAJIB , Rasululloh selalu langsung sujud ke tanah tanpa tikar atau sajadah. Terkecuali ketika cuaca sangat panas, maka ada beberapa sahabat memakai alas dgn kain. Namun sebagian sahabat yg lain tetap sujud ke tanah spt Rasululloh. Dlm hal ini ada suatu keringanan jikalau cuaca teramat panas. Jadi kesimpulannya saya lebih setuju bahwasanya mengerjakan shalat WAJIB {5 waktu} harus langsung sujud ke tanah tanpa alas tikar atau sajadah seperti yg dilakukan oleh Rosululloh. Untuk shalat sunnah boleh menggunakan alas. Demikian saja barangkali ada yang bisa menunjukkan dalil dari hadits yg shahih bahwa Rosululloh pernah melaksanakan sholat WAJIB dgn menggunakan alas…..maka saya akan sangat berterima kasih atas masukannya.#Semoga ada manfaatnya#

  2. idramis Assyariby

    apakah ada tempat/ tanah untuk sujud yang dijamin kesuciannya untuk bersujud pada saat sekarang ini? mengingat tak ada lagi orang yg sujud kecuali ditempat2/masjid yg semua sdh permanen. dan bagaimankah hukumnya shalat diatas sajadah yg tebal??? mohon penjelasannya. Syukran

Tinggalkan komentar