Hukum Sekolah Formal (Berijazah)

Tanya: Bismillah, ana ingin bertanya bagaimana hukum menyekolahkan anak-anak seperti (SD-SMU, Perguruan tinggi)? Jazakumullah khairan katsiro!

Jawab:

Selama sekolah tersebut mengajarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat dan juga tidak ada maksiat dalam proses belajar mengajarnya, maka tidak ada dalil yang melarang untuk bersekolah di sekolah formal. Karenanya para ulama besar di zaman ini, seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Muqbil, Asy- Syaikh Abdul Muhsin, dan selainnya, mereka semua adalah para ulama yang mengenyam pendidikan formal.

Masalah pengharaman sesuatu adalah masalah yang berat maka hendaknya seorang muslim berhati-hati dalam mengharamkan sesuatu. Karena mengharamkan sesuatu yang halal tidaklah lebih kecil dosanya dibandingkan menghalalkan sesuatu yang haram. Karenanya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhari -hafizhahullah- telah memfatwakan -pada daurah JOGJA tahun 2009 kemarin- bolehnya sekolah formal (berijazah) dengan persyaratan yang tersebut di atas, ini sebagaimana yang sebagian asatidz -yang mendengar langsung ucapan beliau- kabarkan kepada kami.

Adapun kritikan sebagian orang terhadap sekolah formal berbasis islam dengan alasan adanya ijazah, maka berikut jawaban Al-Ustadz Zulqarnain -hafizhahullah- dari milis An-Nasihah (5 April 2009):

Bismillah. Saya tidak mengerti dari mana sumber pegangan orang-orang yang mensyaratkan bahwa sekolahan tidak boleh memakai ijazah, apalagi menjatuhkan vonis hizbiyah terhadapnya.

Kalau hal tersebut benar, maka betapa banyak dari ulama kita yang menyandang gelar ilmiyah; doktor, master, dan selainnya yang terkena vonis hizbiyah. Dan betapa banyak ulama yang pernah mengajar di universitas Islam yang terkemuka, seperti Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Albany, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Rabi’ dan selainnya yang akan dianggap mengajar di tempat hizbiyah lantaran universitas tersebut memberi ijazah dan mensyaratkan ijazah untuk masuk.

Masalah foto untuk masuk sekolah, itu adalah kebijaksanaan dan kemashlahatan yang dipandang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, baik dari sisi keamanan, pewajiban dari pemerintah atau selainnya. Hal ini adalah hal yang dimaklumi dan masih difatwakan sejumlah ulama kita.

Maka Ana sangat heran melihat sebagian ikhwah yang terlalu cepat menjatuhkan vonis hizbiyah terhadap saudara-saudaranya sendiri yang berjalan di atas manhaj salaf, apalagi ustadz-ustadz mereka sendiri.

Hendaknya setiap orang menjaga lisannya dan mengetahui bahwa ucapan seperti itu bisa memberi dampak negatif terhadap dakwah sehingga dia harus menanggung dosa dari perbuatan yang dia lakukan.

Siapa yang ada nasehat untuk saudara hendaknya dia sampaikan dengan hujjah yang benar dan berbaik sangka kepada mereka.

Semoga Allah memberi taufiq-Nya kepada kita semua. Wallahu A’lam.

Catatan: Untuk mendapatkan faedah bermanfaat lainnya dari Ust. Abu Muawiyah seputar pembahasan di atas, silakan klik sumber di bawah ini.
Sumber: http://al-atsariyyah.com/jawaban-pertanyaan/hukum-sekolah-formal-berijazah.html

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 06/11/2010, in Uncategorized and tagged , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar