Kontak Jodoh di Koran & Majalah
Oleh: al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’
Pertanyaan: Apa hukum wanita mengumumkan tentang diri mereka di koran-koran atau majalah-majalah dengan memberikan sifat-sifat mereka bagi yang ingin meng-khitbah (melamar) mereka dan menikah dengan mereka?
Jawaban:
Pengumuman wanita di koran-koran dan majalah-majalah tentang keinginannya untuk menikah dan menyebutkan sifat-sifat mereka adalah perbuatan yang menafikan rasa malunya dan kesopanan dari dirinya, dan hal itu bukanlah adat orang muslim. Maka jawabannya adalah meninggalkannya. Dan juga hal itu menafikan kepemimpinan walinya atasnya, serta khitbah dari jalan walinya dan persetujuannya.
Wabillahittaufiq, wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhustil Ilmiyyah wal-Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota:
– Abdulloh bin Ghudayyan
– Sholeh al-Fauzan
– Abdul Aziz Alu Syaikh
– Bakr Abu Zaid
Sumber : Fatwa no. 17930, alifta.net
Url sumber: http://ummushofi.wordpress.com/2010/07/02/kontak-jodoh-di-koran-majalah/
Posted on 23/03/2011, in Uncategorized and tagged Fatwa Ulama, Kewanitaan, Kontemporer, Rumah Tangga, Tanya Jawab. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0