Hukum Gaji Seseorang yang Pekerjaannya Didapat dengan Menyuap

Pertanyaan: Di negara saya ada beberapa lowongan kerja yang pada umumnya susah dimasuki kecuali dengan menyuap atau perantara orang dalam. Saya mengetahui firman Alloh:

ﻭﻣﻦ ﻳﺘﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ ﻣﺨﺮﺟﺎ ﻭﻳﺮﺯﻗﻪ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻳﺤﺘﺴﺐ

“Barangsiapa bertakwa kepada Alloh niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tidak dia sangka.” (Ath Thalaq: 2-3)

Dan saya mengetahui perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ﻣﻦ ﺗﺮﻙ ﺷﻴﺌﺎ ﻟﻠﻪ ﻋﻮﺿﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻣﻨﻪ

“Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Alloh, maka Alloh akan memberinya ganti dengan yang lebih baik dari apa yang dia tinggalkan.”

Tetapi pertanyaan saya: Jika seseorang berhasil mendapatkan sebuah pekerjaan dengan cara menyuap terlebih dahulu, apakah gaji dari pekerjaannya itu haram sepanjang hidupnya, ataukah dia berdosa karena perbuatan menyuap itu saja?

Jawaban:

Alhamdulillah, wash sholatu was salamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi washahbihi, amma ba’d.

Pertama, kami ingin mengingatkan bahwa suap yang haram adalah yang diberikan oleh seseorang untuk membatalkan suatu hak atau untuk menetapkan suatu kebatilan. Adapun suap yang dengannya seseorang bisa memperoleh kebenaran atau haknya, atau untuk menolak kedhaliman dan madharat, sesungguhnya suap yang seperti ini diperbolehkan menurut jumhur ulama. Adapun dosanya ditanggung oleh orang yang disuap, bukan oleh orang yang menyuap.

Sungguh telah datang dalam sebuah atsar bahwa Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dahulu pernah berada di Habasyah. Lalu beliau menyuap dengan dua dinar sampai beliau dibiarkan bebas. Beliau berkata: “Sesungguhnya dosanya ditanggung oleh orang yang mengambil, bukan oleh orang yang memberi.”

Kemudian apakah orang yang pekerjaannya didapat dengan suap yang haram, gajinya juga haram? Ataukah suap itu perkara tersendiri yang dosanya tidak berpengaruh terhadap gajinya?

Jawabannya adalah jika orang itu memang berkompeten atau mahir di dalam melaksanakan pekerjaan yang dibebankan kepadanya (yang dia dapat dengan menyuap), maka gaji yang dia dapatkan halal, karena itu adalah balasan dari pekerjaan yang dia tangani.

Sebaliknya, jika dia ternyata tidak mahir di dalam pekerjaannya atau tidak melaksanakan pekerjaannya dengan baik, maka tidak boleh baginya mengambil gaji karena dia tidak menunaikan tugasnya dengan baik. Jadi, tidak ada kaitannya antara gaji dengan suap. Wallohu a’lam.

[http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=136730]

Sumber: http://media-sunni.blogspot.com/2012/01/hukum-gaji-seseorang-yang-pekerjaannya.html

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 31/08/2012, in Uncategorized and tagged , , . Bookmark the permalink. 6 Komentar.

  1. ya ustadz, apakah ini dalil pembenar orang2 yang melakukan suap2 menyuap dalam persaingan mendapatkan pekerjaan,baik PNS maupun swasta?
    Sementara banyak orang yang sebenarnya mampu melakukan pekerjaan2 tsb tapi tidak mampu untuk menyuap, lalu lebih memilih bersaing secara sehat lewat ujian masuk dan lain sebagainya.
    mohon penjelasannya.

  2. Banyak kita lihat masalah penyuapan untuk memperoleh pekerjaan, alangkah baiknya kita menjauhi hal ini agar rezeki yang diperoleh berkah. Sebagian besar orang yang akan melamar kerja umumnya mempunyai kemampuan sesuai bidang ilmunya namun pelamar ada yang mempunyai uang dan tidak. Maka pekerjaan diperoleh dengan penyuapan tersebut telah mendholimi orang-orang lain yang sebenarnya lebih mahir dan berhak dengan pekerjaan tersebut.

    “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” [QS. al-Baqarah: 172]

    Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat/mengutuk orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menghubungkan keduanya.” [HR. Ahmad dalam bab Musnad Anshar radhiyallahu ‘anhum]

  3. muhammad sulhan

    Assalaamualaikum wrwb.
    Ustadz setelah saya membaca penjelasan ustadz tentang gaji dari pekerjaan yang dimulai dengan suap bisa disimpulkan bahwa SUATU KEBAIKAN YANG DIMULAI DENGAN HAL YANG HARAM DAPAT MENGHASILKAN HAL YANG HALAL. Dimulai dengan menyuap, dolim dengan jutaan capeg yang lain, tidak sportif, dan tentunya adalah curang… kemudian dia mendapatkan keinginannya untuk bekerja karena kecurangannya itu,, tetapi pekerjaannya menjadi halal… apakah ini adalah kebenaran dan tidak menyesatkan….

  4. hati-hati artikel ini agak menyimpang…

  5. Hati2 penjelasannya perlu dipertanyakan lagi, maaf ustad atau admin yg menulis jawaban diatas mohon dikoreksi lagi..

Tinggalkan Balasan ke zero Batalkan balasan