Wasiat Minta Dikubur di Peti Mati dan Tentang Freemasonry

Soal:
1. Seorang berwasiat, apabila meninggal supaya dikuburkan dalam peti mati. Bagaimana hukumnya?
2. Seorang muslim meninggal, sedang dia adalah seorang anggota kelompok Freemasonry. Lalu ia pun dishalati, setelah itu dilakukan acara-acara Freemasonry. Apakah hukum Islam tentang mayit ini, hukum orang yang yang menyelenggarakan acara tersebut, serta orang yang bertoleransi dalam pelaksanaannya? 3. Apakah Freemasonry itu dan apa hukumnya?

Jawab:

Memakamkan jenazah dalam peti tidak pernah ada pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula pada zaman shahabat radhiyallahu ‘anhum. Sedangkan sikap terbaik bagi kaum muslimin adalah mengikuti jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat. Dengan demikian dimakruhkan mengubur mayit dalam peti. Baik tanahnya keras, lembek, atau basah. Apabila mayit berwasiat demikian, maka wasiatnya tidak dilaksanakan. Adapun menurut ulama Syafi’iyah, mereka membolehkannya apabila tanahnya lembek atau basah. Dan wasiat tersebut tidak dilaksanakan, kecuali keadaanya seperti itu (tanah lembek atau basah).

Adapun Freemasonry adalah organisasi politik rahasia yang misinya menghancurkan agama, dan akhlak yang utama, kemudian menggantinya dengan undang-undang buatan mereka. Mereka berusaha keras membuat perubahan yang terus-menerus dan membolehkan invansi daerah lain dengan alasan kebebasan untuk berfikir, berpendapat, dan berkeyakinan. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan pengikut Freemasonry dalam konferensi pelajar di tahun 1865 M di kota Leeds, salah satu markas Freemasonry.

Mereka menyatakan, “Wajib atas setiap orang untuk mengalahkan tuhan dan mengumumkan perang kepada-Nya. Membakar dan mencabik agama-agama samawi seperti kertas.” Juga ditegaskan kembali dalam perayaan besar Freemasonry tahun 1922 M, di halaman 98 yang bunyinya, “Kita akan menguatkan kebebasan berkeyakinan pada setiap individu dengan seluruh kemampuan kita. Dan kita akan mengumumkan peperangan terbuka terhadap musuh kemanusiaan yang sebenarnya yaitu agama.”

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiwati Wal Ifta’]

Sumber: Majalah Qudwah edisi 6 vol. 01 1434 H/ 2013 M, hal. 39-40.

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 10/09/2013, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar