Apakah Betul Talak Jatuh dengan Bercanda?
Orang yang bercanda mengucapkan talak adalah seseorang yang mengucapkan talak memaksudkan untuk mengucapkannya, memahami maknanya namun tidak menginginkan untuk menjatuhkannya (tidak ingin menalak istrinya –ed), dia mengucapkannya hanya untuk bercanda atau senda gurau.
Seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan sekedar bercanda, “kamu saya talak” atau “kamu saya cerai” maka jatuh talaknya. Dia terhitung telah menjatuhkan talak kepada istrinya walaupun dia hanya bercanda/bersenda gurau. Hal ini berdasarkan sebuah hadits. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
ﺛَﻼَﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ﻭَﺍﻟﻄَّﻼَﻕُ ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ
“Tiga perkara yang sesungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan, nikah, talak dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no 2129, at-Tirmidzi no 1184 dan Ibnu Majah no 2039 dan dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ no 1826)
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah:
ﻓﺄﻣﺎ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻬﺎﺯﻝ ﻓﻴﻘﻊ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ
“Adapun talak yang diucapkan dengan sendau gurau maka jatuh sebagai talak menurut mayoritas ulama.” (I’laamul Muwaqiin:3/124)
asy-Syaikh Al-Allamah Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seorang suami menalak istrinya dengan bercanda. Beliau berkata: “Iya, teranggap satu kali talak, terhitung sebagai satu kali talak, diambil pernyataannya itu, talak sungguh-sungguhnya merupakan sungguhan, bercandanya dianggap sungguhan, tidak boleh baginya bermain-main dengan hal itu…” (Fatawa Nurun ‘ala ad-Darb, 22/73)
Oleh: Abdullah al-Jakarty
Sumber: Nikahmudayuk.wordpress.com
Posted on 12/10/2014, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0