Fatwa Nyeleneh Syiah: Merokok di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

Beirut, Al-Ra’yu Al-‘Aam-Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah menegaskan bahwa merokok di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa, meskipun dia mengharamkan merokok karena dua sebab, pertama karena berbahaya untuk badan, kedua, perbuatan itu mencederai kemuliaan bulan ramadhan, di mana kebanyakan kaum Muslimin menganggap itu membatalkan puasa.

“Al-Ra’yu Al-‘Aam” (ALRAI Newspaper) Saya bertanya kepada Fadhlullah: Dikatakan bahwa anda tidak menganggap merokok termasuk pembatal puasa di bulan ramadhan, ia menjawab: Saya mengharamkan merokok di sepanjang tahun, siang dan malamnya, karena membahayakan badan dan manusia, juga menyebabkan kehancuran, pendapat itu kami ambil dari firman Allah ta’ala,

“Yas’aluunaka ‘anil khamri wal maisir, qul fiihima itsmun kabirun wa manafi’u linnas, wa istmuhuma akbaru min naf’ihima.” (Mereka bertanya kepadamu hai Muhammad tentang khamr dan judi, katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan juga manfaat untuk manusia namun dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya)

Dan yang dimaksud dengan dosa adalah bahaya yang menghilangkan kebaikan sebagaimana yang dikatakan oleh ahli bahasa, maka setiap yang bahayanya lebih besar itu haram.

Akan tetapi saya tidak berpandangan bahwa asap itu membatalkan puasa di bulan Ramadhan, baik itu asap merokok, asap mobil, asap masakan ataupun yang semisal dengan itu. Karena yang membatalkan puasa itu adalah berupa makanan atau minuman, atau yang semisal dengan itu.

Dan merokok tidak termasuk dalam kelompok itu, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan saya mengharamkan merokok di bulan Ramadhan berpatokan di atas dua landasan, pertama, ia pada sendirinya sudah haram seperti ghibah dan adu domba, kedua karena terdapat pengkonotasian buruk terhadap suasana bulan Ramadhan, karena banyak kaum Muslimin yang menganggapnya pembatal puasa, walaupun tidak termasuk pembatal puasa.

Sebagian orang mengatakan bahwa kalau memang haram mengapa tidak menjadi pembatal puasa? Padahal saya katakan, ghibah itu haram akan tetapi tidak termasuk pembatal puasa, dan tidak semua yang haram itu merupakan pembatal puasa, oleh karenanya kami mengharamkan merokok di bulan Ramadhan, dengan melihat bahwa itu sebuah perbuatan yang berbahaya dan kedua, itu merusak kehormatan bulan Ramadhan dalam pandangan umum.

(Al-Ra’yu Al-‘Aam): Kalau begitu merokok di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa?

(Fadhlullah): Ya, merokok di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Berikut kopian scan beritanya:

Berikut fatwa yang benar mengenai hukum merokok pada saat puasa, apakah membatalkan puasa atau tidak.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta’ala pernah ditanya:

Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab:

Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).

Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.

Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman. (Sumber: http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2674-saatnya-meninggalkan-rokok-di-bulan-ramadhan.html)

Penulis: Muh. Istiqamah (Wakil
Sekretaris LPPI Indonesia Timur)

Sumber: http://www.lppimakassar.com/2012/07/ulama-syiah-merokok-di-bulan-ramadhan.html

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 24/07/2015, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar