Hukum Shalat Menghadap Cermin atau Gambar

Pertanyaan ke-251: Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’ ditanya: Bolehkah seorang wanita muslimah mengerjakan shalat, sementara ia mengenakan kalung pada lehernya atau cincin, atau mengerjakan shalat di depan gambar atau cermin? Berilah kami jawaban, semoga Allah memberkahi anda.

Jawaban:
Hendaknya seorang muslim menghindari segala sesuatu yang dapat menyibukkan dan mengganggu dirinya dalam shalat, maka tidak layak baginya mengerjakan shalat dengan menghadap ke arah cermin atau pintu yang terbuka ataupun lainnya yang dapat menyibukkan atau mengganggu shalatnya.

Dan tidak layak seseorang mengerjakan shalat di suatu tempat yang terdapat gambar-gambar yang digantung atau dipancangkan, karena yang demikian ini, dari satu segi menyerupai orang-orang yang menyembah gambar, sementara dari segi lain, bahwa gambar-gambar tersebut bila berada dihadapannya bisa mengganggunya dalam mengerjakan shalat dan mengalihkan pandangannya ke arah gambar.

Adapun wanita mengenakan perhiasan di dalam shalat, ini juga termasuk hal yang menyibukkan, maka selayaknya tidak mengerjakan hal-hal yang dapat menyibukkannya dalam mengerjakan shalat, bahkan sebaiknya ditangguhkan hingga selesai shalat. Namun bila ia bisa mengenakannya tanpa memerlukan waktu yang lama dan tidak banyak bergerak, maka shalatnya sah, karena gerakan ringan, seperti merapikan pakaian, tutup kepala, mengenakan jam tangan dan seumpamanya tidaklah mempengaruhi shalat. (Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah)

Sumber: Fatwa-fatwa tentang Wanita 1 (Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah), penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, penerjemah: Amir Hamzah Fakhruddin, penerbit: Darul Haq, cet. III, Syawal 1423 H / Januari 2003 M, hal. 174-175.

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 23/04/2011, in Uncategorized and tagged , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar