Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab di Gereja

Pertanyaan:

Lajnah Daimah ditanya:

Apakah boleh seorang muslim melakukan resepsi pernikahannya dengan wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) di dalam gereja dengan ditangani oleh pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor Urusan Pernikahan Inggris (tempat netral)?

Jawaban:

Tidak boleh bagi seorang muslim melakukan resepsi pernikahannya dengan wanita muslimah atau ahli kitab di dalam gereja, juga tidak boleh ditangani oleh seorang pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan sunah Rasul.

Sebab tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang Nasrani dan pengagungan terhadap syiar, tempat ibadah, serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih)

[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid: 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010]

Sumber: http://www.konsultasisyariah.com/fatwa-menikahi-wanita-ahli-kitab-di-gereja/

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 21/08/2015, in Uncategorized. Bookmark the permalink. 1 Komentar.

Tinggalkan komentar