Bolehkah Mencium Saudari Perempuan Kandung yang Sudah Baligh?

Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap “tabu” oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul di atas.

Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah,

ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﺃﻗﺒﻞ ﺃﺧﺘﻲ ﺃﻭ ﺗﻘﺒﻠﻨﻲ؟

Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku?

ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﺗﻘﺒﻞ ﺃﺧﺘﻚ ﻭﺗﻘﺒﻠﻚ، ﻭﻫﻜﺬﺍ‎ ‎ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺤﺎﺭﻣﻚ ﻛﻌﻤﺘﻚ ﻭﺧﺎﻟﺘﻚ ﻭﺯﻭﺟﺔ‎ ‎ﺃﺑﻴﻚ ﻭﺃﻣﻚ ﻭﺑﻨﺖ ﺃﺧﻴﻚ ﺗﻘﺒﻠﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺨﺪ ﺃﻭ‎ ‎ﻣﻊ ﺍﻷﻧﻒ ﺃﻭ ﺟﺒﻬﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﺭﺃﺳﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ‎ ‎ﻛﺒﻴﺮﺓ، ﻓﺎﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ‎ ‎ﻳﻘﺒﻞ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻭ ﺩﺧﻞ‎ ‎ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻳﺄﺧﺬ ﺑﻴﺪﻫﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ،‏‎ ‎ﻭﺍﻟﺼﺪﻳﻖ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻟﻤﺎ‎ ‎ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﺑﻨﺘﻪ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﻫﻲ ﻣﺮﻳﻀﺔ‎ ‎ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻣﻊ ﺧﺪﻫﺎ

Jawaban:

Tidak mengapa (mubah) engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi (baik dari ayah atau ibu), istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu (keponakan). Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya (masuk ke rumahnya) atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi ‘alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu ketika menemui ‘Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi ‘Aisyah. [1]

Perlu diketahui juga bahwa ciuman juga dibahas fikihnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,

ﺍﻟﺘﻘﺒﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻭﺟﻪ: ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﻤﻮﺩﺓ‎ ‎ﻟﻠﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﺪ، ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻪ‎ ‎ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺃﺱ، ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺸﻔﻘﺔ ﻷﺧﻴﻪ ﻋﻠﻰ‎ ‎ﺍﻟﺠﺒﻬﺔ ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻻﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺃﻣﺘﻪ ﻋﻠﻰ‎ ‎ﺍﻟﻔﻢ ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺘﺤﻴﺔ ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﺪ‎ ‎ﻭﺯﺍﺩ ﺑﻌﻀﻬﻢ، ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺪﻳﺎﻧﺔ ﻟﻠﺤﺠﺮ ﺍﻷﺳﻮﺩ‎ ‎ﺟﻮﻫﺮﺓ.

“Ciuman itu ada lima macam:

1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya.

2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.

3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya.

4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.

5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.

Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” [2]

Namun hendaknya seorang muslim memperhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah.

ﺩﺭﺀ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻣﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat.”

Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat.

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Catatan kaki:
[1] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/188

[2] Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah.

Sumber: http://muslimafiyah.com/bolehkah-mencium-saudari-perempuan-kandung-yang-sudah-baligh.html

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 10/02/2015, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar