Berikut adalah kelanjutan dari pembahasan binatang-binatang yang dihukumi halal dan haram untuk dikonsumsi berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah dari penjelasan para ulama:
11. Gajah.
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-.
12. Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
13. Hyena (arab: Dhib’un)
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena (kucing padang pasir). Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “Apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “Ya”. Saya bertanya lagi, “Apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “Boleh”. Saya kembali bertanya, “Apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “Ya”. Diriwayatkan oleh Imam Lima dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152). Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.
Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I ’lamul Muwaqqi’in (2/117). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]
14. Kelinci.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliau pun menerimanya”.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”.
15. Belalang.
Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan.
Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak tujuh peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
16. Kadal padang pasir (arab: dhobbun).
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi ’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhobbun adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang dhobbun:
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhobbun) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhobbun bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
“ Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]
17. Landak.
Asy-Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi ’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu ’ (9/10).
18. Ash-shurod (1), kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“ Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun haram. Karena tidak mungkin seekor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.
19. Yarbu’. (2)
Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi ’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71). [Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]
20. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
“ Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali.” (HR. Muslim)
Adapun cicak dan termasuk di dalamnya tokek, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslin tentang anjuran membunuh wazag (cicak). (Lihat keterangan tambahan di: http://al-atsariyyah.com/?p=1161) [Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
21. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan.
22. Siput (arab: halazun), serangga kecil, dan kelelawar.
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan sesuatupun dari jenis serangga, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah Ta’ala, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat Al-Muhalla: 7/405)
Maka dari penjelasan Ibnu Hazm di atas kita bisa mengetahui tidak bolehnya memakan: kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan semua serangga lainnya, wallahu a’lam.
Penyebutan jenis-jenis hewan di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa binatang yang haram atau yang halal untuk dimakan jumlahnya hanya sekitar itu. Akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.
Referensi:
1. Al-Ath ’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh.
2. Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbit: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby.
3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah.
4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.
_______________
(1) Ash-Shurod : sejenis burung.
(2) Yarbu’ : sejenis tikus.
(Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1418, klik!)
Lihat catatanku yang lain: http://twitter.com/fadhlihsan


saya mau tnya tntng hwn air yng halal. tlng di jlskn ya???trima ksh.
Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (silakan baca pada artikel yg bagian pertama), bahwa semua binatang yang hidup di air adalah halal untuk dimakan. Wallahu a’lam.
Assalamu”alaikum,Apakah semua telor halal untuk di makan?jazakimulloh khoiron katsiron,
Wa’alaikumus salam..
Hukum telur mengikuti hukum binatang tsb, kalau binatang tsb dihukumi halal dimakan maka halal pula telurnya. Wallahu a’lam bish shawab.
Jazakallahu khairan.
Ass. Coba kita cek lagi. Pernah saya baca bahwa telur kalau bentuknya bercangkang seperti telur kura-kura maka halal dimakan, tapi kalau tidak punya cangkang seperti telur cecak maka haram dimakan. bagaimana pendapat ini.
cecak telurnya bercangkang kok, hanya saja cecak memang haram dimakan krn Rasulullah tlh memerintahkan utk membunuhnya. Wallahu a’lam.
Saya heran ya…kok Heyna halal sedang anjing haram….., gak punya pendirian, halal atau haram baca di Alkitab : Imamat 11, semua jelas di sana mana yang halal dan haram.
Anjing dan hyena berbeda, maka hukum keduanya pun berbeda. Agama Islam dibangun dengan wahyu (Kalamullah) bukan berdasarkan pemikiran/perasaan seseorang, maka apa yg dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya wajib kita halalkan dan apa yg haram maka kita haramkan. Wallahu a’lam.
dasar haramnya telur hewan yang haram di makan itu apa? mohon penjelasan…. kayaknya saya pernah memakan telur lebah madu deh…
tolong izin kan saya masuk difacebook anda
tolong tuliskan pada setiap jawaban takbir kitab dan halaman, seperti kura-kura, musang, ,.. ini perlu untuk saya pelajari,.. tanks,.
Silakan cari di sini:
Kumpulan Artikel: MAKANAN & MINUMAN
http://fadhlihsan.wordpress.com/topik-artikel/kumpulan-artikel-makanan-minuman/
kenapa daging zebra haram kan zebra sama kayak kuda ,kuda kan halal kenapa zebra haram?????
akh fadhl ihsan ana izin publish ya
tafadhdhol akh, silakan semoga bermanfaat..