Pacaran Jarak Jauh, Bolehkah?

Apakah jika pacaran jarak jauh boleh? Yaitu pacaran tanpa pernah bertemu, hanya saling tukar pikiran dan saling mengenal satu sama lainnya.

Dijawab oleh Al Ustadz Abu Zakaria Risqi :

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah. Wash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam wa ‘ala ashhabihi wasallam tasliiman katsiran. Wa ba’du.

Islam diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengajak kepada segala bentuk kemashlahatan dunia dan akhirat. Serta menjaga seluruh kaum manusia dari segala bentuk kerusan dan madharat, baik itu di dunia maupun di akhirat. Hingga tidaklah sebuah kebaikan kecuali Islam akan mengajak kepada kebaikan tersebut dan kepada seluruh jalan yang memudahkan pencapaian kebaikan ini. Dan pada segala bentuk kerusakan dan mafsadat, Islam juga melarang segala bentuk dan jalan yang mengantarkan kepada mafsadat tersebut. Termasuk di antara perbuatan yang dilarang di dalam Islam adalah perbuatan zina.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kalian mendekati setiap perbuatan zina, karena sesungguhnya perbuatan zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang teramat buruk.” (Al-Isra: 32)

Dengan demikian, segala jalan dan sarana yang dapat menyebabkan seseorang tergelincir hingga terjerumus dalam perbuatan zina juga diharamkan di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Telah tertulis atas anak-anak keturunan Adam bagian mereka dari perbuatan zina. Niscaya dia akan mendapatinya. Kedua mata, zinanya adalah melihat. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah berbicara. Tangan, zinanya adalah menyentuh. Kaki, zinanya adalah melangkah. Dan hati dengan berharap dan berkhayal. Dan hal itu dibenarkan oleh kemaluan, atau didustakan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)

Dan juga diriwayatkan dari hadits Buraidah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah engkau mengikuti sebuah pandangan -berikutnya-, karena sesungguhnya yang pertama -dibolehkan- bagimu, sedangkan tidaklah yang berikutnya -dibolehkan- bagimu.” (HR. Abu Daud no. 2149, At-Tirmidzi no. 2777, Ahmad 5/353 dan 357 dan selain mereka, serupa hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim dan selain beliau dari hadits Anas bin Malik dengan sanad yang hasan insya Allah)

Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Akhwat Vol. 5/1431 H/2010, hal. 85-86.

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 08/10/2010, in Uncategorized and tagged , . Bookmark the permalink. 4 Komentar.

  1. Assalamualaikum, mf ustadz sy belum fham, lalu bgmn dg rmaja2 pndok yg mengaku “hnya ta’aruf bkn pcran”…pdahal setahu sy ta’aruf kn u/ mreka g hendk mnikah, sdangkan para rmja it kn hnya pcran bkn hendak mnikah, yh meskipun pcrannya via medsos tp mreka kn saling mngungkap kn rasa sukanya, jd bgmn y ustadzt? terimakasih Ustadzt, wassalamualaikum Wr. Wb.

  1. Ping-balik: PACARAN SEHAT DALAM ISLAM : Apakah jika pacaran jarak jauh boleh? Yaitu pacaran tanpa pernah bertemu, hanya saling tukar pikiran dan saling mengenal satu sama lainnya « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |

  2. Ping-balik: Pacaran Jarak Jauh, Bolehkah? « Jihadsabili’s Blog

  3. Ping-balik: ADAKAH PACARAN ISLAMI ?: Surat menyurat antara pemuda dan gadis, mengirim biodata/foto, dan mengungkapkan rasa cinta kepada calon istri « RUANG BELAJAR ABU RAMIZA

Tinggalkan komentar