Fatwa-fatwa bagi Orang Sakit yang Ada di Rumah Sakit dan Para Pekerja yang Ada di Sana (Bag. 1)

Muqaddimah

Segala puji hanya milik Allah, hanya kepada-Nya kami memuji, meminta pertolongan, dan memohon ampunan.

Kami berlindung kepada Allah dari semua kejelekan jiwa dan keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh-Nya, niscaya tidak akan ada orang yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya, niscaya tidak akan ada orang yang dapat memberikan petunjuk kepadanya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Amma ba’du:

Di hadapan anda ini wahai para pembaca adalah fatwa-fatwa yang mulia Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah, tepatnya fatwa-fatwa beliau yang berhubungan dengan rumah sakit dan siapa saja yang ada di dalamnya; orang sakit, dokter dan para perawat. Hanya kepada Allah aku memohon semoga kaum muslimin bisa mengambil manfaat darinya, dan semoga Allah menjadikannya sebagai amal yang tulus bagi wajah-Nya Yang Mahamulia, sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Muwwadh ‘A-idh al-Lihyani
Makkah – Rumah Sakit Raja ‘Abdul ‘Aziz
20-1-1413 H.

BAGIAN PERTAMA [1]

Pertanyaan Ke-1 : Shalat Bagi Pasien yang Hendak Dioperasi

Sebagaimana diketahui bahwa pasien setelah dioperasi berada dalam keadaan tidak sadarkan diri sampai batas waktu tertentu, dan setelah itu dia akan merasa sakit dalam beberapa jam, apakah dia wajib melakukan shalat sebelum operasi dilakukan walaupun waktu shalat belum masuk, ataukah dia mengakhirkannya sehingga dia bisa melakukannya dengan adanya kesadaran walaupun dengan mengakhirkannya dalam satu hari atau lebih?

Jawaban:

Kewajiban pertama ditujukan kepada para dokter, hendaknya mempertimbangkan keadaan sebelum operasi dilakukan, jika memungkinkan pengobatan (operasi) diakhirkan sehingga masuk waktu shalat, seperti waktu Zhuhur sehingga orang yang sakit bisa melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan jama’ terlebih dahulu ketika waktu Zhuhur telah masuk. Demikian pula pada waktu malam, dia bisa melakukan shalat Maghrib dan ‘Isya’ dengan jama’ terlebih dahulu jika matahari telah tenggelam sebelum operasi dimulai.

Adapun jika pengobatan dilakukan pada waktu dhuha, kala itu si sakit dalam keadaan udzur, maka jika sadar, dia harus mengganti shalat yang tidak bisa dia lakukan dalam waktu satu hari atau dua hari, kapan saja dia sadar dia harus menggantinya dan segala puji hanya bagi Allah serta tidak ada kewajiban lain baginya, karena sesungguhnya ia bagaikan orang yang tertidur, ketika dia sadar, dia wajib melakukan shalat yang tertinggal pada waktu itu pula dengan tertib, Zhuhur kemudiam ‘Ashar dan seterusnya sampai dia bisa menggantikan semuanya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa yang tertidur (pingsan) sehingga tidak melakukan shalat atau terlupa, maka lakukanlah shalat kapan saja dia mengingatnya, tidak ada kaffarat baginya kecuali hal itu saja.” (Muttafaq ‘alaihi)

Demikian pula orang yang hilang kesadaran (pingsan) karena obat atau pengobatan, sesungguhnya hukum kedua orang tersebut seperti hukum orang yang tertidur jika ia tidak sadar dalam waktu yang tidak lama. Adapun jika lama sehingga lebih dari tiga hari, maka gugurlah kewajiban mengqadha shalat, dan hukumnya menjadi seperti orang yang hilang akalnya sehingga kembali akalnya, lalu dia memulai shalatnya setelah akalnya kembali, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Pena diangkat [2] dari tiga orang: dari orang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia baligh, dan orang gila sehingga dia sadar.”

Beliau tidak menetapkan mengqadha shalat bagi orang gila dan anak kecil, yang ada hanyalah ketetapan hukum mengqadha bagi orang yang tertidur dan yang lupa. Hanya Allah-lah yang bisa memberikan pertolongan.

Pertanyaan Ke-2 : Tayammum Bagi Orang Sakit

Aku tidak bisa berwudhu sendiri dan tidak ada seorang pun yang bisa membantuku, bolehkah aku bertayammum padahal aku tahu bahwa tembok-tembok di rumah sakit, demikian pula lantainya dan tempat tidurnya dibersihkan setiap hari, artinya bagaimana aku bertayammum padahal keadaannya seperti itu?

Jawaban:

Jika bagi orang sakit tidak ada yang membantunya untuk berwudhu dan tidak bisa berwudhu sendiri, maka disyariatkan baginya tayammum, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…” (QS. Al-Maa-idah: 6)

Sedangkan orang yang tidak bisa menggunakan air, juga tidak mungkin untuk bertayammum, maka dia wajib melakukan shalat pada waktu itu juga walaupun tanpa berwudhu dan bertayammum, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (QS. At-Taghaabun: 16)

Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Jauhilah segala hal yang aku larang, dan lakukanlah segala hal yang aku perintahkan semampumu.”

Demikian pula sebagian para sahabat pernah melakukan shalat di dalam perjalanan bersama Nabi tanpa berwudhu dan tanpa bertayammum tetapi tidak dingkari oleh Nabi. Hal itu terjadi di dalam perjalanan ketika ‘Aisyah kehilangan kalungnya, dimana sebagian sahabat pergi untuk mencarinya karena perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi mereka tidak mendapatkannya. Lalu datanglah waktu shalat tanpa memungkinkan mereka untuk berwudhu, sedangkan tayammum belum disyariatkan saat itu, bahkan disyariatkannya tayammum karena peristiwa tersebut. Dan inilah yang wajib bagi dirinya, karena orang sakit jika tidak mungkin baginya memakai air dan tidak ada seorang pun yang membantunya berwudhu, maka wajib baginya bertayammum dengan adanya debu bersih di bawah ranjang, di dalam wadah yang bisa digunakan untuk bertayammum, dan hal itu bisa menggantikan berwudhu, bahkan tidak dibenarkan lalai di dalam masalah ini, hendaklah rumah sakit memperhatikan masalah ini dengan baik.

Sebelum berwudhu atau bertayammum, wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dari buang air kecil atau buang air besar, bisa juga bersuci dengan menggunakan batu, bukan hanya air yang bisa dia gunakan, akan tetapi cukup baginya hanya menggunakan sapu tangan (atau tissu) yang suci atau yang lainnya seperti batu, tanah, batu bata, kayu dan yang serupa dengannya sehingga kotoran tersebut hilang, dan diwajibkan tidak kurang dari tiga buah, jika tidak suci juga, maka dia bisa menggunakannya lebih dari itu sampai bersih, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa akan beristijmar, maka hendaklah dia menggunakan (batu) dengan jumlah yang ganjil.”

Demikian pula hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang bersuci dengan kurang dari tiga batu, dan tentang larangan bersuci dengan menggunakan kotoran binatang atau tulang, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Keduanya tidak bisa mensucikan.”

Pertanyaan Ke-3 : Jika Anggota Wudhu Ada Luka atau Memakai Gips

Jika pada salah satu tangan saya atau keduanya terdapat gips, atau ada luka yang tidak boleh terkena air, maka bagaimanakah aku bertayammum? Dan apakah batasan muka di dalam bertayammum sama dengan batasannya ketika berwudhu?

Jawaban:

Betul, batasan muka di dalam bertayammum sama dengan batasannya ketika berwudhu, dia mengusap mukanya dengan tanah dari kening bagian atas sampai tempat tumbuhnya jenggot (dagu), dan dari batas telinga ke batas telinga yang sebelahnya. Dia mengusap kedua tangan bagian dalam juga bagian luarnya dari pergelangan sampai ke ujung jari-jemari. Dan jika pada kedua tangannya ada gips atau luka, maka cukup baginya mengusap dengan tanah di atas gips atau di atas keduanya jika ada luka pula. Sedangkan jika salah satu dari kedua tangannya dalam keadaan normal dan yang lainnya luka atau memakai gips, maka dia membasuh tangannya yang normal dan mengusap tangan yang terluka atau memakai gips, seperti jika salah satu tangannya diperban karena luka atau yang serupa dengannya. Tegasnya jika penggunaan air bisa memberikan dampak tidak baik baginya atau karena tidak ada air, maka dia bisa bertayammum.

Pertanyaan Ke-4: Wanita Menjadi Perawat Kaum Pria

Apakah seorang wanita dapat menjadi perawat bagi kaum pria, terutama jika ada perawat pria?

Jawaban:

Seharusnya semua rumah sakit menyediakan para perawat pria khusus untuk pria dan para perawat wanita khusus untuk kaum wanita. Hal ini hukumnya wajib, sebagaimana wajib adanya para dokter pria yang khusus untuk kaum pria dan dokter wanita untuk kaum wanita kecuali dalam keadaan yang sangat darurat, misalnya ketika tidak ada yang mengetahui macam penyakit kecuali seorang dokter pria, maka saat itu dia bisa mengobati seorang wanita yang terkena penyakit tersebut dengan alasan darurat. Demikian pula ketika penyakit yang dialami seorang pria tidak diketahui kecuali oleh seorang dokter wanita, maka saat itu seorang dokter wanita bisa mengobati seorang pria.

Jika tidak demikian, maka sewajibnya adalah seorang dokter pria mengobati pasien pria dan seorang dokter wanita mengobati pasien wanita, maka inilah sebuah kewajiban. Demikian pula para perawat pria khusus pasien pria dan perawat wanita khusus untuk pasien wanita, sebagai usaha untuk menjauhi berkhalwat (berduaan) yang diharamkan.

Pertanyaan Ke-5 : Shalatnya Orang yang Beser

Seseorang yang sedang sakit parah biasanya menggunakan kantong untuk air seni, maka bagaimanakah dia shalat dan berwudhu?

Jawaban:

Wajib baginya melakukan shalat dengan keadaannya itu, kasusnya seperti orang yang terkena penyakit beser (buang air seni yang tidak tertahankan) atau wanita yang mengalami istihadhah, maka pasien tersebut wajib melaksanakan shalat jika telah masuk waktu dalam keadaannya yang seperti itu, dan wajib baginya bertayammum ketika tidak bisa menggunakan air, dan jika dia bisa menggunakannya, maka wajib baginya berwudhu. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (QS. At-Taghaabun: 16)

Sedangkan yang keluar darinya setelah itu sama sekali tidak menjadi masalah, tetapi dia tidak berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat, lalu dia melakukan shalat walaupun ada yang keluar darinya selama dia ada pada waktu shalat karena dia sedang berada pada keadaan darurat, seperti orang yang memiliki penyakit beser. Sesungguhnya ia melakukan shalat pada waktunya walaupun air seni keluar dari kemaluannya. Demikian pula seorang wanita istihadhah, sesungguhnya ia melakukan shalat pada waktunya walaupun darah keluar darinya pada waktu yang lama. Mereka semua melakukan shalat dalam keadaannya masing-masing. Akan tetapi seseorang yang selalu berhadats tidak berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada wanita yang sedang istihadhah:

“Berwudhulah pada setiap waktu shalat.”

Maka seorang wanita yang mengalami istihadhah, seseorang yang punya penyakit beser, dan seseorang yang sakit parah hendaklah berwudhu ketika masuk waktu shalat untuk semua shalat, baik yang fardhu atau sunnah. Dia bisa membaca Al Qur’an dari mushaf, berthawaf di Ka’bah jika dia berada di Makkah selama dia masih berada pada waktu shalatnya. Jika waktu shalat telah keluar, maka dia tidak bisa melakukan semua itu sehingga dia berwudhu kembali bagi waktu yang telah masuk. Hanya Allah-lah yang bisa memberikan pertolongan.

Pertanyaan Ke-6 : Bercak Darah pada Pakaian

Seseorang yang pada pakaiannya terdapat bercak darah, apakah dia melakukan shalat dengan pakaian tersebut atau dia menunggu sehingga datang baju bersih?

Jawaban:

Wajib baginya melakukan shalat dalam keadaannya pada waktu itu. Tidak dibenarkan baginya meninggalkan shalat sehingga keluar waktunya, akan tetapi dia wajib melakukan shalat dalam keadaannya pada waktu itu, jika tidak mungkin baginya membersihkan darah tersebut atau menggantinya dengan pakaian yang suci sebelum keluar waktu shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (QS. At-Taghaabun: 16)

Pada dasarnya setiap muslim wajib mencuci darah yang mengenai pakaiannya atau menggantinya dengan pakaian yang suci jika dia mampu melakukannya. Jika tidak bisa, maka dia melakukan shalat dengan keadaannya itu, dan tidak wajib baginya mengulang shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Jauhilah segala hal yang aku larang, dan lakukanlah segala hal yang aku perintahkan semampumu.” (Muttafaq ‘alaihi)

Pertanyaan Ke-7 : Sebagian Staf Wanita Mengeraskan Suara dan Bersalaman dengan Rekan Prianya

Sebagian wanita yang merupakan staf rumah sakit selalu mengeraskan suaranya ketika berbicara bersama teman-teman wanitanya atau dengan teman-temannya dari kalangan pria. Bahkan sebagian dari mereka bersalaman dengan kaum pria dari kalangan dokter atau yang lainnya, apakah hukum agama bagi mereka? Dan apakah kita berdosa ketika diam tidak menegurnya?

Jawaban:

Seharusnya para dokter, baik pria atau wanita selalu memperhatikan orang-orang yang sedang sakit sehingga mereka tidak mengeraskan suara di dekat mereka, akan tetapi hal itu dilakukan di tempat yang lain.

Adapun bersalaman, maka sesungguhnya seorang pria tidak diperbolehkan bersalaman dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya. Sedangkan jika seorang dokter wanita atau perawat wanita yang bukan mahramnya, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya aku tidak pernah bersalaman dengan kaum wanita (yang bukan mahram, -ed).”

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Demi Allah, Rasulullah sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita (yang bukan mahram, -ed), dan tidaklah beliau membai’at mereka kecuali dengan perkataan, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada beliau.”

Maka seorang wanita tidak diperbolehkan bersalaman dengan seorang lelaki yang bukan mahramnya. Dia tidak diperbolehkan bersalaman dengan seorang dokter pria, seorang direktur pria, seorang pria yang sedang sakit atau yang lainnya jika ia bukan merupakan mahram. Akan tetapi hendaknya dia berbicara dengan baik, mengucapkan salam tanpa berjabat tangan, dan tanpa membuka auratnya. Hendaknya ia selalu menutup kepalanya, badannya, dan mukanya walaupun dengan memakai cadar yang matanya terbuka. Karena sesungguhnya seorang wanita adalah aurat dan fitnah sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“… Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53)

Di dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“… Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka…” (QS. An-Nuur: 31)

Kepala dan wajah adalah perhiasan yang paling utama, demikian pula yang berada pada tangannya atau kakinya, berupa perhiasan atau cat kuku, semuanya adalah fitnah berdasarkan dau ayat di atas. Maknanya adalah semua itu merupakan aurat, dan kewajibannya adalah menutupi aurat dan menjauhi segala fitnah, dan di antara sebab fitnah adalah bersalaman.

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 29/08/2010, in Uncategorized and tagged , , . Bookmark the permalink. 10 Komentar.

  1. Ping-balik: Fatwa-fatwa bagi Orang Sakit yang Ada di Rumah Sakit dan Para Pekerja yang Ada di Sana (Bag. 2) | JURNAL SALAFIYUN

  2. Ping-balik: CARA SHALAT PASIEN YANG AKAN DIOPERASI | Cara Tayammum Bagi Orang Sakit | Bagaimana Cara Wudhu Jika Anggota Wudhu Ada Luka atau Memakai Gips/Perban ? « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |

  3. Ping-balik: Inilah Cara Shalat dan Wudhu Pasien yang “BESER/NGOMPOLAN” (Inkontinensia Urine) « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |

  4. Ping-balik: BOLEHKAH PERAWAT WANITA MELAYANI PASIEN PRIA ? | Hukum Bersalaman dengan Dokter/Perawat Lawan Jenis | Hukum Berduaan dengan Alasan Shift Jaga Pasien « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |

  5. Ping-balik: SAHKAH SHOLAT DENGAN PAKAIAN TERKENA BERCAK DARAH ? | Ternyata Darah Tidaklah Najis | Batalkah Wudhu’ Disebabkan Keluarnya Darah ? « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |

  6. Ping-balik: Inilah Hukum Menggunakan Terapi Alat Musik Klasik Untuk Kesehatan Bayi, Ibu Hamil serta Pasen Autis, Stroke, Depresi, dll « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |

  7. Ping-balik: BOLEHKAH DOKTER BERFATWA ? | Hukum Mendakwahi Pasien Narkoba| Hukum Taubatnya Pasien Penyakit HIV-AIDS (ODHA) « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |

  8. Ping-balik: Hukum Tertinggal Sholat Karena Sibuk Mengobati Pasien | Hukum Tidak Masuk Kerja Dengan Berpura-pura Sakit, dll « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |

  9. Ping-balik: Inilah Cara Shalat dan Wudhu Pasien yang “BESER/NGOMPOLAN” (Inkontinensia Urine) « iqro' bismi robbikalladzi kholaq

  10. Ping-balik: Fatwa Ulama Tentang Meninggalkan Sholat Karena Pekerjaan dan Meninggalkan Tugas Tanpa Alasan | RUANG BELAJAR ABU RAMIZA

Tinggalkan komentar