Hukum Umrah di Bulan Ramadhan

Oleh: Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah

Asy-Syaikh ditanya: Sebagian manusia meyakini bahwa umrah di bulan Ramadhan adalah perkara yang wajib atas setiap muslim. Maka ia harus melakukannya walaupun hanya sekali dalam seumur hidup. Benarkah hal ini?

Beliau menjawab:

Hal ini tidak benar, dan umrah adalah wajib hanya sekali seumur hidup dan tidak diwajibkan lebih dari itu. Dan berumrah di bulan Ramadhan adalah sunnah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Melakukan umrah di bulan Ramadhan menyamai haji.” (HR. Bukhari no. 1863, Kitab Jaza’ ash-Shaid)

Kami mohon kepada Allah agar kami diberi taufik dan juga saudara-saudara kaum muslimin kepada apa yang Allah cintai dan ridhai. Sesungguhnya Dia adalah Dzat yang Maha Dermawan dan Pemurah. Segala puji bagi Allah Rabb semerta alam dan saya bershalawat serta salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan juga keluarganya dan para shahabatnya seluruhnya.

* * *

Asy-Syaikh ditanya: Bagaiman nasihat anda ya Syaikh terhadap sebagian imam masjid yang meninggalkan masjid-masjid mereka di bulan Ramadhan ke Mekkah untuk melaksanakan umrah dan shalat di Masjidil Haram di tengah-tengah bulan Ramadhan?

Beliau menjawab:

Nasihat saya untuk mereka, hendaklah mereka mengetahui bahwa tinggalnya mereka di masjid-masjid mereka agar berkumpulnya manusia di masjid tersebut dan juga menunaikan kewajiban mereka yang diwajibkan oleh pemerintah mereka ini lebih utama daripada mereka pergi ke Mekkah untuk tinggal dan shalat di sana. Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menyebutkan di bulan Ramadhan untuk pergi ke Mekkah melainkan untuk umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Umrah di bulan Ramadhan menyamai pahala haji.” (HR. Bukhari no. 1863, kitab Jaza’ ash-Shaid)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tidak menyebutkan tinggal (menetap) di sana. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa tinggal di Mekkah ini lebih utama daripada tinggal di tempat lain. Tapi bukan seorang yang memiliki tugas (amalan) yang berkaitan di hadapan pemerintahnya. Maka wajib bagi orang ini untuk tinggal di negerinya.

Nasihat saya untuk mereka, jika mereka ingin untuk menunaikan umrah pergi ke Mekkah, hendaklah cepat kembali dari Mekkah, tanpa dilanjut-lanjutkan agar mereka bisa melaksanakan kewajiban mereka di hadapan saudara-saudara mereka dan juga pemerintah mereka.

Sumber: 48 Soal Jawab tentang Puasa Bersama Syaikh Utsaimin karya Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, alih bahasa: Khairur Rijal, penerbit: Maktabah Al-Ghuroba, cet. Pertama Sya’ban 1427 H – Agustus 2006, hal. 111-113.

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 02/08/2011, in Uncategorized and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar