Hukum Menelan Sperma [REVISI]

Tanya: Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?

Jawab:

Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa.

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”

Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id.

Apa hukum oral seks?

Jawab: Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut: “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”

Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut, “Apa hukum oral seks’?”

Beliau menjawab: “Ini adalah haram, karena ini termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

[Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M]

Untuk mendapatkan faidah yang lainnya (seputar oral seks) silakan klik: http://al-atsariyyah.com/?p=672

Bagaimana bila melakukan oral seks dengan memakai pelindung (kondom)? Bukankah ini bisa menjaga seseorang dari terkena madzi yang najis?

Oral seks dengan pelindung (kondom) dikatakan para ahli kesehatan memang relatif aman. Namun sebagai seorang muslim hendaklah tetap menjauhinya dikarenakan alasan berikut:

1. Allah berfirman, yang artinya:

“Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al- Baqoroh: 222)

Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.

2. Budaya tersebut datangnya dari orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.

3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…

4. Dalil fitrah, oral seks adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat. (diambil dari: http://konsultasisyariah.com/hukum-oral-sex)

Sehingga orang-orang yang berfitrah lurus tentunya akan menjauhi sesuatu yang rendah lagi hina. Wallahu a’lam.

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 06/02/2010, in Uncategorized and tagged , . Bookmark the permalink. 98 Komentar.

  1. Vella Tjah Borobudur

    askutu faqad ustadz…
    tarkul jawwabi ‘ala jaahilin jawwabun…

  2. Vella Tjah Borobudur

    Udah enak dikasih farji’ mar’ah gag mao b’syukur,kul farji lil kalb faqad…sawa’ dzalik…

  3. Ass..
    Ustadz…
    Bagaimana hukumnya suami istri ketika ingin melakukan hubngan badan namun terlebih dulu nonton flm2 porno, ini dilakukan utk menambah rngsangan suami istri. Bgaimana Ustadz? Trmksh.

  4. apa kah smua jawabwn mua itu betul.sesuai firman allah…???karna klu gk ada oral sex,mana ada nasfsu untuk bersetubuh dgn istri,yg ada nantinya kebosana dlm berhubungan suami istri.ujung2 nya sering terjadi perpisahan dlm rumah tangga donk.

  5. syukron atas penjelasan diatas, semoga kedepan ahlak kaum muslimin dapat jauh berkualitas 🙂
    @akhi muzafar, bukankah menikah itu atas dasar cinta kepada Sang Khalik… bukan berdasar nafsu badaniyah semata, Insya Allah jika didasari dengan pondasi iman yang kuat hal tersebut (perpisahan) tidak akan terjadi.
    Afwan jika ada kesalahan, jazakallah bi khoir

  6. wah mantabs nih topiknya

  7. Apapun yang kita lakukan hendaknya kembali kepada aturan syri’at walau itu dalam hal “ranjang”.

  8. lalu apa yang harus dilakukan si wanita jika terlanjur menelan madzi ?

    • luthfy al-ahmad

      namanya juga sudah terlanjur…… insya’Alloh di mafkan oleh Alloh. tetapi apabila sudah mengerti hkumnya tetap melakukannya mka akan berdosa.

  9. trus gmna hkumx seseorng yg mnerbitkn brita tentang sperma baik buat wanita.. salah satux dengan menelanx…??

    • hal itu perbuatan yang jiji, dan sebagai umat Islam kiranya jangan melakukan hal itu, lakukan cara yang Islami dan membawa manfaat bagi kita dan istri, juga yg hrs lbih dperhatikan adalah hasil reproduksi kita nanti. ‘afwan.

  10. apakah bunyi hadist yang melarang penis di masikkan ke dalam mulut laki2 atau pun sebaliknya

    • Di dalam Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman yg artinya:

      “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. al-Baqarah: 223)

      Apa maksud tempat bercocok tanam? Yaitu tempat bila kita menaruh benih di situ, maka benih akan tumbuh berkembang.

      Lalu di mana yg dimaksud “tempat bercocok tanam” pada tubuh wanita? Jawabnya: farji (vagina), krn di situlah benih (sperma) akan bisa tumbuh menjadi janin.

      Kalau kita katakan bahwa tempat bercocok tanam adalah mulut atau dubur tentu hal ini sangat tdk masuk akal krn di kedua tempat tsb tdk terdapat sel telur spt yg kita ketahui bersama. Shg sangat aneh bila ada pendapat yg menyatakan bolehnya menggauli wanita dari dubur/mulutnya berdalilkan ayat di atas. Wallahu a’lam.

  11. bagaimana kalo suami memaksa…..sedangkan tidak menuruti perintah suami kita akan berdosa….

  12. Ustaz ,saya adalah seorang lelaki dan saya pernah diliwati beberapa lelaki sejak beberapa tahun yg lalu. saya ingin kembali ke jalan Allah. bagaimana caranya saya mengangkat hadas besar? Adakah sama seperti mandi junub persetubuhan biasa? bagaimanakah cara bertaubat?

    • Bertaubatlah dgn sebenar2nya, yaitu dgn bersungguh2 meminta ampun kpd Allah, meyakini apa yg anda lakukan adl maksiat dan menyesalinya, lalu bertekad kuat utk tdk mengulanginya. Musnahkan sgl sarana yg mengantar kpd maksiat tsb (video/gambar/cerita porno). Bergaullah dgn org2 shalih, rajin2lah shalat berjamaah di masjid, membaca Al-Qur’an dan mentadabburinya, jg mengamalkan puasa sunnah krn puasa bisa meredam syahwat. Intinya banyaklah beramal shalih utk menebus dosa yg telah dikerjakan. Wallahu a’lam.

      • Terima kasih atas nasihat. Yang saya musykil, adakah cara mandi hadas besar sama dengan mandi junub? saya pernah mendengar, untuk menyucikan hadas besar akibat liwat perlu mandi air laut. benar kah?

        • Sejauh ini saya blm pernah mengetahui hadits maupun fatwa ulama yg mengatakan bhw pelaku liwath hrs mandi air laut agar suci. Wallahu a’lam. Jd, cukuplah bertaubat dgn sebenar2nya taubat (taubat nasuha).

  13. as’salamualikum ustaz. informasi ini sangat bermanfaat, apakah boleh saya sebar luaskan informasi ini dengan cara meng-copynya?

  14. syukron ktsiron jzkmulloh ahsan jzza. dg mmbca artikel tlh dtg pencerahn atas kegalauan slma ini.

  15. ustad tadi dikatakan bahwa seorang istri tidak boleh menelan penis suami alasannya adalah Penis itu dapat memancarkan madzi dan akhirnya tertelan lalu bagaimana jika sebaliknya laki2 yang menjilati kemaluan istri apa hukumnya..

    • Hukumnya sama, tidak boleh. Krn kemaluan wanita jg mengeluarkan madzi, yg dlm ilmu medis disebut cairan lubrikasi/pelumas yg menandakan wanita sdh ‘siap’. Wallahu a’lam.

  16. ustad, apa hukumnya menzinahi istri orang dan bagi suami apa perlu membalas dengan kekerasan

    • Berzina adalah dosa besar, bila pelakunya sdh menikah maka dia dirajam dan yg belum menikah maka dia dicambuk dan diasingkan selama 1 tahun. Sebaiknya serahkan kpd pihak berwenang. Wallahu a’lam.

  17. “Semua manusia bisa diambil dan dibuang pendapatnya kecuali pemilik kubur ini (Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam)” [Imam Malik]

    Telah terjadi perselisihan diantara para Ulama dalam permasalahan ini. Wallahu a’lam kebenaran berada pada pendapat yang mana.

    Berikut penggalan tulisan dari blog Ustadz Abu Jauzaa sehubungan dengan topik kita kali ini.

    Ada satu faedah fiqhiyyah yang mengatakan : Jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka segala hal yang lebih rendah dari perbuatan tersebut adalah diperbolehkan.

    Dari sini didapatkan satu keterangan bahwa oral seks diperbolehkan. Terdapat pula keterangan dari Al-Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya bahwa jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka segala sesuatu yang lebih rendah dari itu juga diperbolehkan, dan kemudian ia menyebutkan permasalahan ini (oral seks) dalam tafsir Surat Al-Ahzaab [1] dengan menyebutkan perkataan dari Al-Ashbagh, salah satu shahabat dari Al-Imam Malik., mengenai seorang laki-laki yang menjilat farji (vagina) istrinya. Ashbagh berkata : “Aku tidak memandang terdapat satu masalah mengenai hal itu”.

    Perkataan ini dapat ditemukan dalam Tafsir Al-Imam Al-Qurthubi. Al-Imam Al-Qurthubi juga menyebutkan satu pertanyaan : ‘Apakah berbicara hal-hal yang porno dengan istri diperbolehkan ?’. Al-Qurthubi menyatakan bahwa jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka hal yang lebih rendah dari itu juga diperbolehkan. Wallaahua’lam 2[2]

    [terjemahan bebas dari rekaman penjelasan Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salmaan hafidhahullah tanggal 8 Maret 2008 – http://www.mashhoor.net].

    [1] Yang benar adalah QS. Al-An-Nuur ayat 31. Al-Qurthubi menyebutkan :
    “Telah berkata Ibnul-‘Arabiy : Berkata Ashbagh dari kalangan ulama kita (Malikiyyah) : ‘Diperbolehkan untuk menjilatnya (farji/vagina) dengan lidahnya” [Tafsir Al-Qurthubiy, 12/232]

    [2] ‘Alaudiin Al-Mardawiy Al-Hanbaliy rahimahullah dalam kitab Al-Inshaaf mengatakan :
    “Telah berkata Al-Qaadliy dalam Al-Jaami’ : ‘Diperbolehkan untuk mencium farji (vagina) istri sebelum melakukan jima’, namun dibenci jika melakukannya setelah jima’ [Al-Inshaaf, 8/33].

    Adapun di antara ulama kontemporer yang membolehkan adalah Asy-Syaikh Asy-Syinqithiy rahimahullah. Beliau menyatakan hukumnya mubah secara mutlak, karena asal dari segala cara dalam hubungan seks adalah halal. Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa perilaku tersebut kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja. Adapun Asy-Syaikh As-Saami Ash-Shuqair (murid utama Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin) menjelaskan bila sampai menjilat najis, yaitu madzi, maka hukumnya haram. Tetapi bila tidak, maka hukumnya boleh [lihat selengkapnya penjelasan Al-Ustadz Abu ‘Umar Basyiir dalam buku Sutra Ungu hal. 143-148; Penerbit Rumah Dzikir]

  18. Assalamu’alaikum..Kalau suami meminta oral seks bagaimana?karena di saat haid tidak mungkin ke farji.kalau melakukan KB itu hukumnya apa?kalau melakukan azl untuk menjarangkan kelahiran bagaimana hukumnya?karena anak 1&ke 2 rapat jaraknya.jazakillah…

Tinggalkan Balasan ke Fadhl Ihsan Batalkan balasan