Perbedaan Air Mani, Madzi, Kencing dan Wadi

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas? Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani.

Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya. Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:

1. Kencing

Sudah masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.

2. Wadi

Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.

3. Madzi

Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.

4. Mani

Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:

a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.

b. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.

c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.

d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).

e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi.
Allah Ta’ala berfirman tentang manusia,

“Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)

f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.

g. Waktu keluar antara keduanya pun berbeda sebagaimana di atas.

h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.

Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu-bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:

اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ

“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

Tambahan:

1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi (jima’) tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ‏‎ ‎الْمَاءِ

“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)

Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).

2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.

Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.

Sumber:
http://al-atsariyyah.com/?p=1583

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 06/02/2010, in Uncategorized and tagged , , . Bookmark the permalink. 35 Komentar.

  1. Assalammu'alaikum

    Jika sya habis menghyal. Trus sya kencing dan ktika slesai kncing kluar cairan brwarna bning. Apakh itu mani atau madzi?

  2. Ridho Amrullah

    Putih itu putih kertas seperti kertas HVS, atau putih itu putih bening, karena kalau bening kan bukan putih ?

    1. Jadi, air wadi itu putih atau bening ?
    2. Kalau air madzi itu putih atau bening ?
    3. Kalau air mani itu putih atau bening ?

    syukron, mohon dibalas pernomor ya akhi.

  3. apakah menghilangkan madzi cukup dengan mencuci kemaluan? celananya gimana?

  4. apakah bau pesing kencing sama bau nya dengan air mani?

Tinggalkan komentar