Bagaimana Walimah Aqiqah yang Syar’i?

Oleh: Ust. Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Pertanyaan: Bagaimanakah pelaksanaan aqiqah yang syar’i, benarkah harus dibuatkan acara seperti pernikahan dengan alasan pengumuman kelahiran?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ﻛُﻞُّ ﻏُﻼَﻡٍ ﺭَﻫِﻴﻨَﺔٌ ﺑِﻌَﻘِﻴﻘَﺘِﻪ ﺗُﺬْﺑَﺢُ ﻋَﻨْﻪُ ﻳَﻮْﻡَ‏‎ ‎ﺳَﺎﺑِﻌِﻪِ ﻭَﻳُﺤْﻠَﻖُ ﻭَﻳُﺴَﻤَّﻰ

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud dari Samurah bin Jundub radhiyallahu’anhu, Shahihul Jami’: 4184)

Beberapa permasalahan dan ketentuan hewan yang disembelih:

1. Aqiqah disyari’atkan atas orang tua sebagai bentuk syukur kepada Allah ta’ala atas kelahiran bayi.

2. Kriteria hewan adalah sama seperti hewan kurban.

3. Untuk laki-laki dua ekor kambing yang semisal, dan untuk perempuan satu ekor kambing.

4. Daging hewan aqiqah bisa dimakan sebagiannya oleh keluarga dan sebagiannya lagi disedekahkan kepada fakir miskin atau dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga, dalam keadaan mentah maupun masak, ataupun mengundang kaum muslimin untuk makan bersama.

5. Tidak disyari’atkan membuat acara seperti pernikahan dengan alasan pengumuman kelahiran. Akan tetapi tidak dilarang jika diadakan jamuan makan bersama dengan mengundang kaum muslimin di rumah orang tua si anak yang diaqiqahi.

6. Jika belum mampu pada hari ketujuh maka boleh insya Allah ta’ala dilakukan kapan saja ketika mampu.

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ‎ ‎ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2013/02/17/haruskah-mengadakan-walimah-aqiqah/

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 16/03/2013, in Uncategorized and tagged , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar