Imam yang Merokok dan Memotong Jenggot

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah ditanya: Samahatu Asy-Syaikh, apakah boleh maju mengimami manusia orang yang menghisap rokok dan memotong jenggotnya?

Beliau menjawab :

“Diriwayatkan dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam :

اِجْعَلُوْا مِنْ‏‎ ‎أَئِمَّتِكُمْ خِيَارَكُمْ‏‎ ‎فَإِنَّهُمْ وَفَدَكُمْ‏‎ ‎فِيْمَا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ‏‎ ‎اللهِ

“Jadikanlah sebagai imam-imam kalian yang paling baiknya di antara kalian, karena sesungguhnya mereka menebus apa-apa antara kalian dan antara Allah.”

Jika imamnya adalah orang yang jelek, pecandu rokok, isbal kainnya (1) dan memotong jenggotnya, bagaimana bisa dia mengimami jama’ah (sholat)? Maka wajib atasnya (imam tersebut) untuk bertaqwa kepada Allah dan mengetahui agungnya kedudukan imam (sholat) dan wajib juga atasnya untuk menjauh dari semua perkara yang diharamkan, apakah dia mengimami manusia maupun tidak.”

Dari : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006.

Sumber: http://almakassari.com/artikel-islam/fatwa/imam-yang-merokok-dan-memotong-jenggot.html
_______________
(1) Yakni memanjangkannya sampai di bawah mata kaki (menutupinya).

Baca juga:

Fatwa Haramnya Rokok

Hukum Memotong Jenggot

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 12/02/2010, in Uncategorized and tagged , . Bookmark the permalink. 2 Komentar.

  1. dilema bgt yah, byk imam rowatib di masjid2 yg jg msh suka klenik, judi bola, riba, dll. astaghfirullohal adhziim, ya Alloh mudahkanlah segala urusan kami ini…berilah hidayah buat kami semua. amiin

Tinggalkan komentar