Hukum Autopsi Pasien yang Meninggal karena Penyakit

Oleh: Asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah

Tanya: Dalam banyak kejadian, seringkali pasien meninggal dunia sebelum dapat kami ketahui kondisi penyakitnya. Terutama pasien-pasien yang membutuhkan pengawasan ekstra. Lalu apakah kami boleh melakukan autopsi setelah pasien tersebut meninggal, untuk meneliti penyakit yang menimpanya mengingat bahwa hal ini memiliki manfaat yang cukup besar untuk penanganan kondisi serupa di masa mendatang.

Perlu diketahui bahwa autopsi ini tidak mengakibatkan perusakan berarti pada jasad mayat. Kalau autopsi tersebut tidak diperbolehkan, maka apakah pengambilan sampel dengan suntikan dari salah satu anggota tubuh orang yang mati, seperti hati atau paru-paru, dibolehkan?

Jawab:

Pertama, autopsi mayat tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya kita perlu mengetahui sebab kematiannya. Di sini, nampak ada keperluan. Autopsi mayat di masa sekarang tidak tergolong mutilasi, karena hanya sampelnya yang diambil kemudian bagian tubuh (yang rusak) diperbaiki kembali. Akan tetapi, kapan hal ini bisa dilakukan?

Kalau memang ada kepentingan yang mendesak untuk orang yang meninggal. Sedangkan kalau untuk kepentingan orang lain, maka ia tidak boleh dilakukan. Misalnya kita ingin mempelajari penyakit orang itu dan bagaimana penyakit tersebut dapat menyebabkan kematian. Autopsi dengan tujuan seperti ini tidak diperbolehkan karena ia untuk kepentingan orang lain, bukan untuk kepentingan orang yang meninggal.

Sedangkan pengambilan sampel dengan suntikan jarum di bagian lever atau lainnya, saya pandang tidak apa-apa. Pertama, karena lever dan bagian tubuh semisalnya merupakan organ dalam yang kalaupun dibedah tidak akan menimbulkan kerusakan berarti. Kedua, karena yang diambil sebagai sampel tidaklah seberapa, baik itu darah atau yang semisalnya sehingga tidak akan membahayakan.

(Disadur oleh Tim Naskah dari Irsyaadaat Lith Thabiib al-Muslim)

Sumber: Majalah Jurnal Asy Syifa edisi 04 1433/2012, hal. 47-48.

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 12/09/2012, in Uncategorized and tagged , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar