Hukum Mencukur Jenggot Orang Lain

Tanya: Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari kacamata syariat?

Jawaban:

Alhamdulillah,

Pertama: Seorang muslim diharamkan mencukur jenggotnya, berdasarkan dalil-dalil shahih yang menegaskan haramnya mencukur jenggot. Begitu juga muslim lainnya, diharamkan mencukur jenggot saudaranya sesama muslim. Karena hal itu termasuk bentuk saling menolong dalam berbuat dosa. Allah Subhaanahu Wa Ta’aala telah melarang seperti itu dalam firman-Nya:

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maaidah: 2)

Kedua: Anda boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya dan memberinya wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap kaum wanita yang bukan mahram Anda.

[Fatawa Lajnah Daimah V/145]

Sumber: http://islamqa.info/id/1190

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 19/08/2014, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar