Hukum Hamil Fertilisasi di Luar Kandungan (Fertilisasi In Vitro)

Fertilisasi ada dua macam:

1. In Vivo : yaitu pembuahan masih di dalam rahim, sperma suami yang masih bagus-bagus kualitasnya di pilih dan dimasukkan ke dalam rahim sampai terjadi pembuahan.

2. In vitro: yaitu masing-masing sperma diambil dari suami dan sel ovum di ambil dari istri dan dilakukan pembuahan di luar rahim (pada tempat khusus) kemudian dikembalikan lagi ke rahim setelah terjadi pembuahan.

Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pertanyaan:

ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺤﺎﺿﻨﺔ – ﻭﻫﻲ ﻣﻦ‎ ‎ﻳﺤﻘﻦ ﻣﻨﻲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﻭ ﺍﻷﻣﺸﺎﺝ ﻓﻲ‎ ‎ﺭﺣﻤﻬﺎ – ﺯﻭﺟﺔ ﻟﺼﺎﺣﺐ ﺍﻟﻨﻄﻔﺔ ،‏‎ ‎ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻨﻄﻔﺔ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﻓﻴﻬﺎ‎ ‎ﺑﻄﺮﻳﻘﺔ ﻃﺒﻴﺔ ، ﻧﻈﺮﺍ ﻟﻜﻮﻥ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻻ‎ ‎ﻳﺴﺘﻄﻴﻊ ﺇﻳﺼﺎﻝ ﻣﺎﺀﻩ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ‎ ‎ﺍﻻﺗﺼﺎﻝ ﺍﻟﻄﺒﻴﻌﻲ ﻟﺴﺒﺐ ﻣﺎ ﻓﻤﺎ ﺍﻟﺤﻜﻢ‎ ‎ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ؟؟؟

Jika seorang wanita, disuntikkan mani seorang laki-laki (suaminya) atau cairan (mani) di rahimnya, kemudian nutfah tersebut diletakkan di rahim dengan metode kedokteran. Perlu diketahui bahwa suami tidak mampu memasukkan mani (penetrasi) dengan cara alami karena suatu sebab (penyakit). Apa hukum dalam hal ini?

Jawaban:

ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ، ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ ﻓﻲ‎ ‎ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﺩﺍﺭﺕ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﺼﺮ‎ ‎ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻗﺎﺋﻞ ﺑﺎﻟﺠﻮﺍﺯ ﻭﻗﺎﺋﻞ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ‎ ‎ﻭﻗﺎﺋﻞ ﺑﺎﻟﺘﻮﻗﻒ ، ﻭﻣﻤﻦ ﻗﺎﻝ ﺑﺎﻟﺘﻮﻗﻒ‎ ‎ﺳﻤﺎﺣﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ –‏‎ ‎ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ – ﻭﻗﺪ ﺭﺟﺢ ﺍﻟﺒﺎﺣﺚ ﻣﺎ ﺫﻫﺐ‎ ‎ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻣﻦ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﺼﺮ ،‏‎ ‎ﻭﻟﻜﻦ ﺑﺸﺮﻭﻁ ﻫﻲ :‏‎ ‎ﺃ – ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﺍﻟﻤﻠﺤﺔ : ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻟﺤﻤﻞ‎ ‎ﺑﺎﻻﺗﺼﺎﻝ ﺍﻟﻄﺒﻴﻌﻲ .‏‎ ‎ﺏ – ﺃﻥ ﻳﻐﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻦ ﺍﻟﻄﺒﻴﺐ‎ ‎ﺍﻟﻤﻌﺎﻟﺞ ﺃﻥ ﻻ ﺿﺮﺭ ﻣﻦ ﺇﺟﺮﺍﺀ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺔ .‏‎ ‎ﺕ – ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﺠﺎﻝ ﻻﺧﺘﻼﻁ‎ ‎ﺍﻷﻧﺴﺎﺏ .‏‎ ‎ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﻛﺎﻟﺤﻜﻢ‎ ‎ﻓﻴﻤﺎ ﻟﻮ ﺃﺧﺬﺕ ﺍﻟﻨﻄﻔﺔ ﻣﻦ ﺭﺟﻞ ،‏‎ ‎ﻭﺍﻟﺒﻴﻴﻀﺔ ﻣﻦ ﺯﻭﺟﺘﻪ ، ﺛﻢ ﻟﻘﺤﺖ ﻓﻲ‎ ‎ﺃﻧﺒﻮﺏ ﺍﺧﺘﺒﺎﺭ ﺯﺟﺎﺟﻲ ، ﺛﻢ ﺃﻋﻴﺪﺕ ﻟﻠﺮﺣﻢ،‏‎ ‎ﻓﺎﻟﺮﺍﺟﺢ ﻫﻨﺎ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ ، ﻛﺬﻟﻚ ﻣﻊ ﺗﻘﻴﻴﺪﻩ‎ ‎ﺑﺎﻟﺸﺮﻭﻁ ﺍﻟﺴﺎﺑﻖ ﺫﻛﺮﻫﺎ

Alhamdulillah, pada kasus yang ditanya, maka banyak pendapat ulama di zaman ini, ada yang berkata boleh, ada yang berkata haram dan ada yang “tawaqquf” (tidak berpendapat sampai diketahui dalil yang jelas), di antara yang “tawaqquf” adalah syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (mantan mufti Saudi).

Jumhur ulama di zaman ini berpendapat BOLEH, dengan syarat:

1. Kebutuhan yang mendesak, yaitu tidak bisa lagi hamil dengan metode alami

2. Ada sangkaan kuat (penelitian ilmiah dan bukti klinis) berhasil dan tidak menimbulkan bahaya ketika operasi

3. Tidak memungkinkan terjadi bercampurnya nasab (misalnya sperma tertukar, pent).

Hukum pada kasus sebelumnya sebagaimana hukum kasus misalnya nutfah (sel sperma) suami diambil, dan sel ovum wanita juga diambil kemudian dipertemukan/difertilisasi pada tabung kaca (tempat khusus), kemudian dikembalikan ke rahim (fertilisasi in vitro) maka pendapat terkuat adalah BOLEH. Demikian juga syarat-syaratnya sebagaimana sebelumnya telah disebutkan.

(Fatawa Asy-Syar’iyyah fii masa’ilit thibbiyah 3/32)

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: http://muslimafiyah.com/hukum-hamil-fertilisasi-di-luar-kandungan-fertilisasi-in-vitro.html

About Fadhl Ihsan

Silakan temukan saya di http://facebook.com/fadhl.ihsan

Posted on 31/12/2014, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar